Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:45 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Badan Advokasi Indonesia meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan dugaan penggelapan dana Program Nasional di idi cut Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Aceh Timur.

Beredar di grup WA beberapa kios penjual pupuk bersubsidi yang ada disalah satu kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur terlihat jelas dan terdengar adu argumen antara yang menanyakan dengan penjaga kios pupuk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Agus Suryadi Maju sebagai Calon Geuchik Batu Sumbang dengan Visi Sosial dan Komitmen Perubahan Desa

Tim investigasi Badan Advokasi Indonesia mendesak penegak hukum untuk segera menindak tegas kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang terjadi di Aceh Timur. Selain itu, Badan Advokasi Indonesia juga meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana PNPM Mandiri Pedesaan yang terjadi di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang sampai saat ini oknum terduga pelaku asyik asyik saja,juga di setiap tahun nya beberapa media online juga memberitakan nanum sampai saat ini belum ada tindakan apa apa dari pihak APH UCAP NYAKLI penuh kesal kepada awak media

Baca Juga :  Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Menurut Razali sebagai Tim investigasi Badan Advokasi Indonesia, kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan dugaan penggelapan dana PNPM Mandiri Pedesaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus segera ditindak tegas.

“Kami meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas kasus ini dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan,” kata Badan Advokasi Indonesia.

Sumber Berita :
Tim investigasi Badan Advokasi Indonesia.

Berita Terkait

Wartawan Senior Aceh Timur Desak Reformasi Kepemimpinan Dinas Pendidikan Demi Pendidikan yang Lebih Baik
Agus Suryadi Maju sebagai Calon Geuchik Batu Sumbang dengan Visi Sosial dan Komitmen Perubahan Desa
Bripka Oly Chandra Difitnah Lewat Blog Tak Bertanggung Jawab, Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain
Haji Sopiyan Sumber Hoak , Ini Klarifikasi Dari Hasbi, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia, DPD A-PPI
Ormas LAKI Aceh Timur Desak Polda Aceh dan Kejati Aceh Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021
Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Tepian Narosa Bergemuruh, Pacu Jalur 2025 Jadi Magnet Wisata dan Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:56 WIB

Jerry Massie Menilai Jiwa Soehartoisme Mbak Tutut Menjadi Kekuatan untuk Memimpin Partai Beringin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:53 WIB

BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi & APBN 2026

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB