Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:45 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Badan Advokasi Indonesia meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan dugaan penggelapan dana Program Nasional di idi cut Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Aceh Timur.

Beredar di grup WA beberapa kios penjual pupuk bersubsidi yang ada disalah satu kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur terlihat jelas dan terdengar adu argumen antara yang menanyakan dengan penjaga kios pupuk

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kejati Aceh, Diduga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi di Pemkab Aceh Timur

Tim investigasi Badan Advokasi Indonesia mendesak penegak hukum untuk segera menindak tegas kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang terjadi di Aceh Timur. Selain itu, Badan Advokasi Indonesia juga meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penggelapan dana PNPM Mandiri Pedesaan yang terjadi di Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang sampai saat ini oknum terduga pelaku asyik asyik saja,juga di setiap tahun nya beberapa media online juga memberitakan nanum sampai saat ini belum ada tindakan apa apa dari pihak APH UCAP NYAKLI penuh kesal kepada awak media

Baca Juga :  Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain

Menurut Razali sebagai Tim investigasi Badan Advokasi Indonesia, kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET dan dugaan penggelapan dana PNPM Mandiri Pedesaan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus segera ditindak tegas.

“Kami meminta penegak hukum untuk segera menindak tegas kasus ini dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan,” kata Badan Advokasi Indonesia.

Sumber Berita :
Tim investigasi Badan Advokasi Indonesia.

Berita Terkait

Bripka Oly Chandra Difitnah Lewat Blog Tak Bertanggung Jawab, Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Oknum Wartawan Aceh Timur Menjiplak Karya Orang Lain
Haji Sopiyan Sumber Hoak , Ini Klarifikasi Dari Hasbi, Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia, DPD A-PPI
Ormas LAKI Aceh Timur Desak Polda Aceh dan Kejati Aceh Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021
Gaji Aparatur Desa dan TPP ASN di Aceh Timur Tertunda: LAKI Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Sekjen PW FRN Aceh Minta APH Awasi Dan Tertibkan SPBU Tak Sesuai Aturan
Turnamen sepakbola Liga Apayuh Segera Digelar Di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:31 WIB

Resepsi Pernikahan Putri Dr. Trio Beni Putra Dihadiri Ketua DPP AMI dan Sejumlah Tokoh Penting Inhil

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:33 WIB

Peduli Pendidikan, Gubernur Riau Abdul Wahid Bantu Seragam Siswi Kurang Mampu Melalui Dewan Kehormatan DPP AMI

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:51 WIB

Polda Riau Targetkan Jalan Bebas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Senin, 2 Juni 2025 - 12:02 WIB

Polda Riau Berikan Penghargaan kepada Bripka Agus Budiadi atas Keberhasilan Mengamankan Pelaku Pencurian dalam Upacara Hari Lahir Pancasila

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:50 WIB

Personel Polda Riau Dibekali Teknik Berbicara di Depan Umum dan Pelayanan Optimal

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:25 WIB

Upacara Pembukaan Pelatihan Tim RAGA Polda Riau Tahun 2025 Berlangsung Khidmat

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:28 WIB

Enam Tahanan Polres Kampar Sudah Ditangkap, Wakapolda Riau Ultimatum Lima Sisanya: Serahkan Diri atau Diburu!

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:45 WIB

DPRD Provinsi Riau Dukung Pembangunan RS Bhayangkara Dilanjutkan

Berita Terbaru