ASM Diciduk Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Akibat Curanmor di Pangkatan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 16:07 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir & Pos Subsektor Pangkatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bilah Hilir menerima laporan dari masyarakat. Di mana masyarkat yang menjadi korban bernama Indra Wikana (28) warga Dusun C, Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan telah kehilangan sepeda motornya terparkir di ruang tamu dan uang tunai di rumahnya, pada Minggu 13 April 2025. Berdasarkan laporan itulah, pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang intensif di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir & Pos Subsektor Pangkatan kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku, yang mengarah kepada lelaki berinisial ASM alias Andi (42) masih sekampung dengan korban. Setelah itu, tim yang dipimpin oleh Kapos Subsektor Pangkatan Polsek Bilah Hilir, Ipda Hermansyah Ginting SH, bersama personil langsung mencari tahu keberadaan Andi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Curi Berondolan Sawit, DPN Ketahuan Satpam Bawa Narkoba Diserahkan ke Polsek Panai Tengah.

Kapolsek Bilah Hilir Akp. Andita Sitepu SH, MH., membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ASM (42) yang merupakan warga Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut keterangan, kronologis kejadian pencurian itu bermula pada hari Minggu 13 April 2025, pagi sekira jam 07.00 WIB korban dibangunkan oleh ibunya yang tidur di kios depan rumahnya, untuk memberitahukan bahwa ibunya kehilangan uang, kemudian korban pun bangun dan masuk kedalam rumah untuk mengecek keadaan isi rumah. Sesampainya korban didalam rumah, korban melihat bahwa tas yang berisikan jam tangan dan kaos kaki yang sebelumnya disimpan didalam lemari yang ada dikamar ibunya sudah berserakan.

Tak sampai disitu, lalu korban mengecek keadaan ruang dapur dan melihat jendela dapur sudah terbuka. Kemudian korban hendak menggunakan sepeda motor yang diparkirkan diruang tamu, korban melihat sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan kehilangan satu unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dan uang sebesar Rp. 380.000,-  atau totalnya ditaksir lebih kurang Rp. 7.380.000. Tidak menunggu waktu lama korbanpun bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum. 

Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya di Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Sabtu (13/4/2025) malam jam 22.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dari pelaku Personil berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam les silver tanpa nomor polisi, satu unit Handphone Android Merk Vivo warna ungu dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (RH)

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Batu Bara Hadiri Rapim Polda Sumut, Raih Penghargaan Atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru