Koperindag Kabupaten Tubaba Belum Maksimal Awasi Timbangan Usaha Sehingga ada Indikasi Merugikan konsumen  

hayat

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 09:17 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba, –
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) dinilai belum melakukan pengawasan secara optimal terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu contoh yang mencolok terjadi pada timbangan di lapak singkong dan beberapa pabrik, yang hingga kini diduga belum menjalani proses tera (alat ukur) ulang sesuai ketentuan.

Minimnya pengecekan dari pihak dinas membuka celah terjadinya kecurangan dalam transaksi jual beli, khususnya yang merugikan petani atau pemasok bahan baku. Timbangan yang tidak akurat bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem perdagangan lokal. Hal tersebut dibenarkan oleh Eka Saputra sekretaris dinas koperindag Tubaba dalam statmennya,

“Selama beberapa tahun dari 2021 saya disini baru sekali diajak pergi memantau, perlunya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang harus diperiksa kemetrologian tera ulang dengan alat-alat yang tersedia yang ada di dinas koperindag tapi sementara alat belum tersedia ada yang harus diperiksa kemetrologian karena alat-alat kita harus diperiksa setahun sekali ke Bandung agar benar-benar akurat akurasinya” jelasnya.

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, “kita juga masih dibantu dari Tulang Bawang karena kita belum masuk standar kelayakan registrasinya jadi masih pake Tulang Bawang untuk registrasinya. Disaat saya jadi Kabid perdagangan jadi perlunya pengecekan ulang itu. “ujarnya.

Semua jenis usaha yang menggunakan tera bukan hanya lapak singkong, lapak karet tetapi jenis usaha lainnya juga, “Bukan hanya lapak singkong tetapi SPBUnya jika sertifikat mereka sudah habis dan tidak diurus . Mereka yang tidak bisa berjualan untuk berdagang karena merugikan konsumen, karena kita ada perlindungan konsumen tempat mengadukan kecurangan walaupun itu SPBU masih pake izin digital artinya bukan pake kabel-kabel. Kecurangan digital itu disimpan dan dihidupkan lagi supaya melambat, untuk mengecek keakuratan itu SDM kita belum sampai situ. “Keluhnya.

Masyarakat berharap Koperindag segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan inspeksi lapangan secara berkala dan menindak tegas pelaku usaha yang menggunakan timbangan tak layak. Transparansi dan keadilan dalam perdagangan harus menjadi prioritas utama guna melindungi hak semua pihak.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Dasar hukum pemerintah kabupaten Tubaba dalam menerapkan tera ini belum ada peraturan daerahnya namun bisa mengambil acuan dari peraturan menteri perdagangan dan perindustrian tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat metrologi legal.

Pemerintah kabupaten Tubaba melalui Budi Sugiyanto SH MH kepala bagian Hukum menjelaskan, “terkait peraturan yang ada di Tubaba sebelum ada peraturan pasti harus melihat dan mempelajari dulu aturan diatasnya termasuk peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia setelah itu kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait bagaimana peraturan tera ulang diatur secara khusus baik peraturan bupati maupun daerah.”tegas Budi.

Penulis : Nurul dan tim GWI Tubaba

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

Kangkangi Surat Edaran Plt Gubernur Riau,SMAN 1 Pekaitan Koordinir Pengadaan Seragam Rp 1,2 Juta Persiswa

Senin, 27 Juli 2026 - 21:23 WIB

Tiga Pekan Tanpa Seragam,Keluhan Orang Tua SMAN 5 Bangko Pusako Memantik Pertanyaan Tentang Kepatuhan Terhadap Aturan Disdik Riau

Senin, 27 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kepala SMPN 5 Bangko Pusako Tuai Apresiasi,Pembenahan Sekolah dan Disiplin Guru Jadi Prioritas

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB

Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Berita Terbaru