Pringsewu, Lampung – Isu dugaan mark-up anggaran belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Dokumen rincian pengadaan yang beredar ke publik menampilkan nilai alokasi dana yang dinilai tidak wajar untuk berbagai jenis barang, sehingga memunculkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah, Sabtu, 25 April 2026.
Berdasarkan data yang tersebar, anggaran yang disiapkan untuk pengadaan barang elektronik dan perabotan kantor saja mencapai lebih dari Rp587 juta. Nilai ini dinilai jauh melampaui harga pasar yang berlaku, meskipun barang yang direncanakan memiliki spesifikasi dan kualitas standar yang umum digunakan di instansi pemerintahan. Masyarakat mempertanyakan alasan penentuan nilai anggaran yang terasa dibesar-besarkan tersebut.
Selain itu, pos belanja untuk pakaian adat dan pakaian dinas sipil juga tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp450 juta. Sama halnya dengan barang lainnya, nilai ini dianggap tidak sesuai dengan perkiraan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembuatan dan penyediaan barang sejenis, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi rekayasa dalam penyusunan anggaran.
Menyikapi hal ini, masyarakat dan berbagai elemen publik mendesak agar lembaga pengawas keuangan daerah segera turun tangan. Mereka meminta Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dan pengauditan secara menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran yang disusun oleh Sekretariat DPRD Pringsewu untuk tahun 2025.
“Nilai-nilai yang tercantum dalam dokumen anggaran ini tidak masuk akal. Kami khawatir uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru disalahgunakan. Kami berharap Inspektorat dan BPK segera bertindak, memeriksa setiap rincian anggaran, dan mengungkapkan apakah memang terjadi penyimpangan atau tidak,” ujar salah satu warga yang turut menyuarakan kekhawatirannya.
Hingga saat ini, pihak pengelola anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penentuan nilai anggaran yang menjadi sorotan tersebut. Masyarakat berharap proses pengawasan berjalan secara transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat disampaikan ke publik, agar kepercayaan terhadap lembaga pemerintah daerah dapat tetap terjaga.
(Red)



































