Implementasi Instruksi Gubernur Lampung Terkait Harga Singkong Didukung Industri  

hayat

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:51 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

 

Bandarlampung–  10 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal harga dasar singkong terus menuai dukungan luas, terutama dari kalangan industri pengolahan. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menegaskan bahwa masih ada segelintir perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi.

Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” tegas Mikdar.
Dukungan kuat juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, memastikan bahwa dari 18 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, seluruhnya mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh. Ia kini mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Lartas berada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

Baca Juga :  Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” ujarnya.

Mikdar juga mengingatkan, Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru mengalami tekanan paling berat akibat sistem tata niaga yang tak berpihak pada petani.
“Kalau tidak segera ada kebijakan nasional yang adil, petani bisa beralih ke komoditas lain, dan industri pasti ikut terdampak. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong,” pungkasnya.

Dengan komitmen dari puluhan perusahaan dan dukungan legislatif, Pemerintah Provinsi Lampung kini menanti langkah tegas dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional.

**HYT**

Berita Terkait

LSM LIRA Provinsi Lampung Soroti Lonjakan Kekayaan Kepala BPMP Lampung, Akan Laporkan ke KPK
Cium Dugaan Korupsi Dinas Perumahan dan Cipta Karya Lampung LSM Simulasi Lampung Siap Bawa Ke meja APH
LSM Gemilang Soroti Transparansi Anggaran MAN 1 Pringsewu, Diduga Ada Potensi Mark-Up
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu di Kejaksaan Negeri Pringsewu
LSM TRINUSA DPD Provini Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan, Sinyalir Ada Mark-Up
*Akademisi Hukum Unila Soroti Insiden Demonstrasi Jakarta : Kebebasan Berpendapat Harus Dijalankan Dengan Damai Dan Tanggung Jawab
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru