Implementasi Instruksi Gubernur Lampung Terkait Harga Singkong Didukung Industri  

hayat

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:51 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

 

Bandarlampung–  10 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal harga dasar singkong terus menuai dukungan luas, terutama dari kalangan industri pengolahan. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menegaskan bahwa masih ada segelintir perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi.

Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” tegas Mikdar.
Dukungan kuat juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, memastikan bahwa dari 18 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, seluruhnya mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :  *Sindikat Pencuri Mobil Modus Gadai di Bandar Lampung, Empat Ditangkap dan Dua DPO*

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh. Ia kini mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Lartas berada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Bongkar Kenaikan Kekayaan PPK Balai Sungai: "Lonjakan Janggal dan Tak Lapor di 2024, Ada Apa?"

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” ujarnya.

Mikdar juga mengingatkan, Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru mengalami tekanan paling berat akibat sistem tata niaga yang tak berpihak pada petani.
“Kalau tidak segera ada kebijakan nasional yang adil, petani bisa beralih ke komoditas lain, dan industri pasti ikut terdampak. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong,” pungkasnya.

Dengan komitmen dari puluhan perusahaan dan dukungan legislatif, Pemerintah Provinsi Lampung kini menanti langkah tegas dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional.

**HYT**

Berita Terkait

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Soroti Lonjakan Fantastis Harta Pejabat Pertamina Sumbagsel: Sekjen Faqih Fahrozi Minta KPK Bertindak Tegas
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI KELANGKAAN GAS LPG 3KG: DESAK PERTAMINA PATRA NIAGA BERTANGGUNG JAWAB
LHKPN Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung: “Ada yang Tidak Wajar!” Lsm Trinusa DPD Provinsi Lampung Akan Lapor KPK.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung Bongkar Kenaikan Kekayaan PPK Balai Sungai: “Lonjakan Janggal dan Tak Lapor di 2024, Ada Apa?”
LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung
LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Desak Transparansi Anggaran di BBWS, Soroti Dugaan Korupsi di Bidang OP SDA 2
LSM SIMULASI Kritik Kinerja Dinas BMBK Provinsi Lampung atas Proyek Jembatan Way Robok yang Ambruk
Perkuat Transformasi Daerah, Gubernur Lampung Jalin Kerja Sama Strategis dengan Provinsi Shandong, Tiongkok

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:51 WIB

Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:50 WIB

MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:31 WIB

Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Berita Terbaru