Implementasi Instruksi Gubernur Lampung Terkait Harga Singkong Didukung Industri  

hayat

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:51 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

 

Bandarlampung–  10 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal harga dasar singkong terus menuai dukungan luas, terutama dari kalangan industri pengolahan. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menegaskan bahwa masih ada segelintir perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi.

Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” tegas Mikdar.
Dukungan kuat juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, memastikan bahwa dari 18 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, seluruhnya mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :  KOALISI PENGAWAS DEMOKRASI PROVINSI LAMPUNG SIAP KAWAL NETRALITAS DAN INTEGRITAS PILKADA PSU KABUPATEN PESAWARAN  

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh. Ia kini mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Lartas berada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

Baca Juga :  LSM Jati Soroti Dugaan Anomali LHKPN Pejabat Dinas Pendidikan Bandar Lampung

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” ujarnya.

Mikdar juga mengingatkan, Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru mengalami tekanan paling berat akibat sistem tata niaga yang tak berpihak pada petani.
“Kalau tidak segera ada kebijakan nasional yang adil, petani bisa beralih ke komoditas lain, dan industri pasti ikut terdampak. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong,” pungkasnya.

Dengan komitmen dari puluhan perusahaan dan dukungan legislatif, Pemerintah Provinsi Lampung kini menanti langkah tegas dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional.

**HYT**

Berita Terkait

Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung
SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram
Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES
Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB