Penunjukan Abdullah Hasbullah sebagai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe Dipertanyakan, Sesuai Qanun atau Tidak?
BANDA ACEH – Penunjukan Abdullah Hasbullah, Staf Ahli Bupati Aceh Utara bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, sebagaai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe atau Keurukunan Katibul Wali Aceh menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Pengangkatan ini berdasarkan surat Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Nomor 04505/R-AK.02.03/SD/K/2-25 tertanggal 14 Mei 2025
Abdullah Hasbullah dikabarkan akan mengisi jabatan strategis tersebut di lingkungan Lembaga Wali Nanggroe, yang secara struktural berada di tingkat provinsi. Namun, publik mempertanyakan apakah pejabat eselon II dari kabupaten/kota dapat langsung mengikuti proses job fit atau seleksi terbatas ke jabatan struktural di tingkat provinsi. Sejumlah kalangan menanti kejelasan dari Pemerintah Aceh terkait prosedur yang telah ditempuh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
pertanyaan juga mengemuka dari kalangan masyarakat, Mereka menyoroti apakah pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?
Selain aspek administratif, mekanisme dan keterlibatan Wali Nanggroe dalam penetapan nama Abdullah Hasbullah sebagai Kepala sekretariat lembaga wali nanggroe juga menjadi sorotan. Apakah proses ini merupakan hasil keputusan independen dari Wali Nanggroe ? masih menjadi tanda tanya. Beberapa pihak meminta agar proses ini dijelaskan secara transparan kepada publik.
Masyarakat berharap agar setiap proses pengisian jabatan strategis di lembaga adat dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Aceh.