Kanwil Ditjenpas Lampung Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bersih dari Pelanggaran

hayat

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:53 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung.waspadaindonesia.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menggelar kegiatan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan,Rabu (21/05/2025).

Kegiatan deklarasi berlangsung di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Acara diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Lampung, sebagai simbol komitmen bersama untuk menciptakan perubahan yang berkelanjutan di lingkungan Lapas dan Rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Jalu Yuswa Panjang menegaskan bahwa program Zero Halinar bukan hanya sebatas deklarasi formal, melainkan langkah konkret yang harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata dan berkelanjutan.

“Zero Halinar bukan sekadar slogan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengembalikan marwah institusi pemasyarakatan. Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap handphone ilegal, pungli, dan narkoba di dalam Lapas maupun Rutan,” tegas Jalu di hadapan para peserta deklarasi.

Baca Juga :  DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

Kegiatan dimulai dengan pembacaan ikrar Zero Halinar oleh para Kepala UPT, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama. Dalam ikrar tersebut, seluruh pimpinan UPT menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta mengawasi langsung pelaksanaan Zero Halinar di satuan kerja masing-masing.

Usai kegiatan deklarasi di tingkat wilayah, komitmen ini akan dilanjutkan secara serentak di masing-masing Lapas dan Rutan di seluruh Lampung besok pada Kamis, 22 Mei 2025. Para Kepala UPT menyampaikan dan menegaskan kembali deklarasi ini kepada seluruh jajaran petugas di unit kerja mereka.

 

Baca Juga :  LSM Trinusa Desak BPK RI Wilayah Lampung Audit Menyeluruh Kegiatan Anggaran Tahun 2025 Sekretariat DPRD Bandar Lampung

Jalu Yuswa Panjang menekankan pentingnya peran para Kepala UPT sebagai teladan dan penggerak utama dalam menjaga konsistensi pelaksanaan Zero Halinar. Ia juga mendorong agar kegiatan ini tidak berhenti pada seremonial, tetapi dilanjutkan dengan penguatan pengawasan, evaluasi rutin, serta pembinaan disiplin internal yang ketat.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan komitmen ini. Saya minta agar seluruh jajaran bekerja dengan komitmen tinggi, karena ini menyangkut kepercayaan publik dan masa depan institusi kita,” ujarnya.

 

Kakanwil Ditjenpas Lampung berharap Zero Halinar tidak hanya menjadi gerakan sesaat, tetapi mampu tertanam sebagai budaya kerja yang dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Lampung menunjukkan komitmen kuat untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres

Rabu, 9 September 2026 - 22:38 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB