DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

hayat

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:09 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti keras dugaan sikap arogan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Metro terhadap insan pers dalam insiden yang terjadi baru-baru ini.

Sekretaris DPD ASWIN Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum dan demokrasi.

“Pers dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Jika benar terjadi tindakan arogansi, itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum,” tegas Yudhistira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dalam keterangannya, Selasa (4/3/2026).
Menurutnya, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Fogging dan Edukasi Cegah Demam Berdarah

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Yudhistira juga mengingatkan bahwa pejabat publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalapas adalah pejabat publik. Setiap kebijakan dan tindakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik wajib transparan dan dapat dikritisi. Bukan malah menunjukkan sikap defensif atau intimidatif,” ujarnya lugas.

DPD ASWIN Lampung juga menilai, apabila dalam insiden tersebut terdapat dugaan ancaman atau tekanan terhadap wartawan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Presiden Gantara Tunjuk Indra Wahana Sakti Sebagai Gubernur Provinsi Lampung

Yudhistira menegaskan, ASWIN tidak akan tinggal diam apabila ada anggotanya atau wartawan lain yang diperlakukan tidak profesional saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Metro. Jika perlu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hingga ke pusat,” tegasnya.

DPD ASWIN Lampung menilai, hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang sehat, transparan, dan saling menghormati. Sikap arogan, jika benar terjadi, justru akan memperburuk citra institusi pemasyarakatan di mata publik.
ASWIN Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait demi menjaga marwah pers dan tegaknya hukum di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026
Purnama Wulan Sari Mirza Dukung Gerakan Sejuta Vaksin HPV, Dorong Perempuan Peduli Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru