DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

hayat

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:09 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti keras dugaan sikap arogan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Metro terhadap insan pers dalam insiden yang terjadi baru-baru ini.

Sekretaris DPD ASWIN Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum dan demokrasi.

“Pers dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Jika benar terjadi tindakan arogansi, itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum,” tegas Yudhistira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dalam keterangannya, Selasa (4/3/2026).
Menurutnya, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga :  LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Yudhistira juga mengingatkan bahwa pejabat publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalapas adalah pejabat publik. Setiap kebijakan dan tindakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik wajib transparan dan dapat dikritisi. Bukan malah menunjukkan sikap defensif atau intimidatif,” ujarnya lugas.

DPD ASWIN Lampung juga menilai, apabila dalam insiden tersebut terdapat dugaan ancaman atau tekanan terhadap wartawan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu

Yudhistira menegaskan, ASWIN tidak akan tinggal diam apabila ada anggotanya atau wartawan lain yang diperlakukan tidak profesional saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Metro. Jika perlu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hingga ke pusat,” tegasnya.

DPD ASWIN Lampung menilai, hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang sehat, transparan, dan saling menghormati. Sikap arogan, jika benar terjadi, justru akan memperburuk citra institusi pemasyarakatan di mata publik.
ASWIN Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait demi menjaga marwah pers dan tegaknya hukum di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten
LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung
LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta
LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
KEJATI LAMPUNG KUNJUNGI SMA TMI BANDAR LAMPUNG, TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN
Pemerintah Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Apdesi Merah Putih Se Lampung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:03 WIB

Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Senin, 11 Mei 2026 - 16:41 WIB

Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:36 WIB

PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:40 WIB

Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di BlangkejerenSatreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru

PEKANBARU

APTMR Dampingi Warga Riau Urus Persoalan Lahan dan Hak Plasma

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB