Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kutacane

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:01 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA – Eksekusi perkara lahan tanah beserta satu unit rumah milik warga Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, sempat diwarnai pro dan kontra. Meski demikian, eksekusi tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum oleh Pengadilan Negeri Kutacane.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023. Eksekusi digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi ringkasan surat permohonan eksekusi:
Permohonan dari Pemohon Eksekusi tertanggal 21 Februari 2024 yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/SKK/EKSEKUSI/PH/2024 tanggal 29 Januari 2024, telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum pada tanggal yang sama dengan Register Nomor: W1.U16/SK/5/HK.03/1/2024.

Baca Juga :  Regulasi Dilanggar, SD IT Darul Azhar Terbitkan Surat Anjuran Pembelian Buku

Dalam perkara tersebut, Rasidin semula sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, kini sebagai Pemohon Eksekusi.
Sedangkan Muhammad Dedek dkk. semula sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, kini sebagai Para Termohon Eksekusi.

“Atas kinerja tersebut, patut dan wajar kita apresiasi Ketua Pengadilan Negeri Kutacane yang tegak lurus dalam menjalankan aturan, serta Kapolres Aceh Tenggara yang menjaga situasi tetap kondusif. Sehingga eksekusi lahan dan rumah warga Desa Perapat Titi Panjang dapat diselesaikan secara hukum dengan baik,” ujar Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, kepada media pada Minggu, 25 Mei 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Kutacane telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan Kapolres Aceh Tenggara, yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses eksekusi berlangsung.

Baca Juga :  Camat Darul Hasanah dan 28 Desa Ucapkan Selamat HUT ke-51 Pemkab Aceh Tenggara

Seperti diketahui, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjamin situasi tetap aman saat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutacane. Jajaran Polres Aceh Tenggara memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan baik dan tertib.

“Kami, selaku lembaga swadaya masyarakat, mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri yang selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan. Terutama dalam perkara hukum seperti eksekusi lahan. Beliau juga berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas,” pungkas Pajri Gegoh.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB