Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kutacane

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:01 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA – Eksekusi perkara lahan tanah beserta satu unit rumah milik warga Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, sempat diwarnai pro dan kontra. Meski demikian, eksekusi tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum oleh Pengadilan Negeri Kutacane.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023. Eksekusi digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi ringkasan surat permohonan eksekusi:
Permohonan dari Pemohon Eksekusi tertanggal 21 Februari 2024 yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/SKK/EKSEKUSI/PH/2024 tanggal 29 Januari 2024, telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum pada tanggal yang sama dengan Register Nomor: W1.U16/SK/5/HK.03/1/2024.

Baca Juga :  PJ BUPATI ACEH TENGGARA IRUP HUT KEMERDEKAAN RI KE - 78 DI LAP JEND AHMAD YANI KUTACANE

Dalam perkara tersebut, Rasidin semula sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, kini sebagai Pemohon Eksekusi.
Sedangkan Muhammad Dedek dkk. semula sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, kini sebagai Para Termohon Eksekusi.

“Atas kinerja tersebut, patut dan wajar kita apresiasi Ketua Pengadilan Negeri Kutacane yang tegak lurus dalam menjalankan aturan, serta Kapolres Aceh Tenggara yang menjaga situasi tetap kondusif. Sehingga eksekusi lahan dan rumah warga Desa Perapat Titi Panjang dapat diselesaikan secara hukum dengan baik,” ujar Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, kepada media pada Minggu, 25 Mei 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Kutacane telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan Kapolres Aceh Tenggara, yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses eksekusi berlangsung.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Bos SMP Negeri 1 Bambel Aceh Tenggara Diduga Tidak Transparan

Seperti diketahui, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjamin situasi tetap aman saat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutacane. Jajaran Polres Aceh Tenggara memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan baik dan tertib.

“Kami, selaku lembaga swadaya masyarakat, mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri yang selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan. Terutama dalam perkara hukum seperti eksekusi lahan. Beliau juga berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas,” pungkas Pajri Gegoh.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Pekan Kebudayaan Sekolah dan O2SN Tingkat SD-SMP
Fazriansyah Unggul di Muscab FAJI Aceh Tenggara, Fokus Tingkatkan SDM dan Kekuatan Atlet Lokal
Saat Pemerintah Diam, Warga 13 Desa di Aceh Tenggara Harus Turun Tangan Perbaiki Irigasi demi Selamatkan Sawah
Dalam Rangka HUT ke-51 Pemkab Aceh Tenggara, PDAM Tirta Agara Nyatakan Komitmen Dukung Bupati Salim Fakhry Berantas Narkoba Hingga ke Akar
Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Enam Warga Dibacok, Lima Tewas, Satu Luka Berat
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kodim 0108/Agara dan Forkopimda Gelar Safari Inovasi Ketahanan Pangan di Aceh Tenggara
Salim Fakhry Cepat Respon Keresahan Warga Terkait Keberadaan Harimau berkeliar di Kebun Masyarakat Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 04:40 WIB

Seorang Pengendara Sepeda Motor Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bupati Pringsewu Ingatkan ASN Lima Hal Penting dalam Apel Pagi Perbesar

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:07 WIB

Riyanto Pamungkas Isbedy Stiawan Duel di Acara Malam Puisi Kebangsaan

Senin, 2 Juni 2025 - 21:27 WIB

27 Pekon & Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim

Senin, 2 Juni 2025 - 12:57 WIB

Polsek Sukoharjo Gerebek Lokasi Diduga Arena Judi Koprok di Pandansari Selatan

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:53 WIB

Petugas kepolisian memasang garis polisi di lokasi penemuan jasad pria lansia yang ditemukan di dalam sumur tua di Pekon Gadingrejo Timur, Pringsewu

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37 WIB

Persidangan Lanjutan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun 2022

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:20 WIB

Ketua (ASWIN),,Menyoroti Kinerja Dinas PU Kabupaten Pringsewu Yang Membiarkan Rusunawa Pemkab Lusuh,Rusak Dan Isi Kamar Banyak Yang Hilang

Berita Terbaru