Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kutacane

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:01 WIB

50414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA – Eksekusi perkara lahan tanah beserta satu unit rumah milik warga Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, sempat diwarnai pro dan kontra. Meski demikian, eksekusi tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum oleh Pengadilan Negeri Kutacane.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023. Eksekusi digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi ringkasan surat permohonan eksekusi:
Permohonan dari Pemohon Eksekusi tertanggal 21 Februari 2024 yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/SKK/EKSEKUSI/PH/2024 tanggal 29 Januari 2024, telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum pada tanggal yang sama dengan Register Nomor: W1.U16/SK/5/HK.03/1/2024.

Baca Juga :  Skandal "Kakao Titipan" di Agara: Ketika Dana Desa Menjadi Bancakan Penguasa?

Dalam perkara tersebut, Rasidin semula sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, kini sebagai Pemohon Eksekusi.
Sedangkan Muhammad Dedek dkk. semula sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, kini sebagai Para Termohon Eksekusi.

“Atas kinerja tersebut, patut dan wajar kita apresiasi Ketua Pengadilan Negeri Kutacane yang tegak lurus dalam menjalankan aturan, serta Kapolres Aceh Tenggara yang menjaga situasi tetap kondusif. Sehingga eksekusi lahan dan rumah warga Desa Perapat Titi Panjang dapat diselesaikan secara hukum dengan baik,” ujar Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, kepada media pada Minggu, 25 Mei 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Kutacane telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan Kapolres Aceh Tenggara, yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses eksekusi berlangsung.

Baca Juga :  Dikbud Agara Tegaskan Sekolah Kelola Dana BOS Sesuai Juknis dan Permendikbud

Seperti diketahui, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjamin situasi tetap aman saat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutacane. Jajaran Polres Aceh Tenggara memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan baik dan tertib.

“Kami, selaku lembaga swadaya masyarakat, mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri yang selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan. Terutama dalam perkara hukum seperti eksekusi lahan. Beliau juga berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas,” pungkas Pajri Gegoh.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB