Skandal “Kakao Titipan” di Agara: Ketika Dana Desa Menjadi Bancakan Penguasa?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:27 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – WASPADA INDONESIA-​Dugaan intervensi oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara dalam proyek bibit kakao tahun 2025 bukan sekadar isu korupsi biasa. Ini adalah potret buram bagaimana otonomi desa diduga sedang disandera oleh kepentingan elit. Berikut adalah poin-poin tajam yang perlu disoroti:
​1. Matinya Demokrasi Desa: “Musrenbang Hanya Formalitas?”

​Esensi Dana Desa adalah kedaulatan rakyat desa. Jika bibit kakao muncul tanpa melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musrenbang, maka dokumen APBDes tersebut cacat secara moral dan hukum.

​Pertanyaannya: Mengapa Pengulu (Kepala Desa) seolah tak berdaya? Benarkah ada ancaman “sanksi” bagi yang menolak? Ini adalah bentuk intimidasi birokrasi yang sangat mencederai semangat UU Desa No. 6/2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Modus Operasi: “Lobi-Lobi di Balik Layar”
​Keterlibatan oknum Pengulu (inisial BD) sebagai pengumpul massa untuk oknum Ketua DPRK (inisial DN) menunjukkan adanya mata rantai sistematis.

Baca Juga :  Kejaksaan Aceh Tenggara Panggil PPTK Kasus Ambruknya Proyek Jeram PON Ketambe 2024

​Uang Rp 10 juta per desa mungkin terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan puluhan atau ratusan desa di Bambel, Bukit Tusam, hingga Leuser, nilainya mencapai miliaran rupiah. Ini adalah angka yang fantastis untuk proyek yang disebut “tidak jelas” kualitasnya.

​3. Ironi 5 Batang Kakao: “Hinaan bagi Petani”
​Masyarakat dilaporkan hanya menerima sekitar 5 batang bibit per orang. Secara teknis pertanian, ini adalah lelucon.
​Bagaimana petani bisa membangun kebun kakao yang produktif hanya dengan 5 batang?
​Dugaan bibit tak bersertifikat (abal-abal) semakin memperparah keadaan. Alih-alih memberdayakan, proyek ini justru berpotensi meninggalkan beban bagi petani karena bibit yang rentan penyakit dan gagal panen.

​4. Ujian Bagi Kejaksaan Agung: “Berani Sentuh Elit?”
​Desakan LSM Kaliber Aceh kepada Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) adalah tantangan terbuka. Mengapa harus Kejagung?
​Mungkin ada ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat lokal yang dianggap rentan intervensi politik.
​Kejagung harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah (kepada Pengulu), tetapi juga tajam ke atas (kepada oknum pimpinan legislatif).

Baca Juga :  Usai Musibah Perahu Terbalik, Warga 3 Desa di Kecamatan Leuser Alami Langka beras

​Analisis Hukum: Celah Tindak Pidana Korupsi
​Jika penyelidikan dilakukan, aparat penegak hukum bisa membidik lewat pasal:
​Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor): Mengarahkan anggaran desa untuk kepentingan vendor tertentu yang terafiliasi dengan pejabat.
​Pemerasan dalam Jabatan: Jika benar ada ancaman sanksi bagi desa yang tidak menganggarkan, ini bisa masuk kategori pemerasan.

​Spesifikasi Fiktif/Mark-up: Memeriksa kesesuaian harga pasar bibit bersertifikat dengan harga yang dipatok dalam anggaran desa.
​Kesimpulan: Desa Bukan Sapi Perah
​Kasus di Aceh Tenggara ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat. Dana Desa seharusnya untuk membangun jalan, irigasi, dan kesejahteraan warga, bukan menjadi “anggaran titipan” untuk membiayai ambisi politik atau memperkaya kelompok tertentu.**”*

Berita Terkait

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:53 WIB

Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:07 WIB

Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:22 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 22 September 2025 - 12:51 WIB

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB