LSM TRINUSA Laporkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polda Lampung

hayat

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:10 WIB

50646 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung, Senin, 2 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA melalui Sekretaris Jenderalnya, Sdr. Faqih Fakhrozi, S.Pd., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dalam proses pelaporan tersebut, Faqih didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Muhammad Latief, S.H., dari LBH Masa Perubahan.

Muhammad Latief, S.H. menjelaskan bahwa pelaporan ini berfokus pada dugaan pemalsuan sejumlah dokumen resmi, yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi terlapor guna memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008. “Ya, hari ini kami mendampingi klien kami selaku Sekjen dari LSM TRINUSA untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas nama Eka Afriana,” ujar Latief.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  DPC ASWIN Pringsewu Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

Menurut keterangan, dokumen yang diduga telah dipalsukan antara lain akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Perubahan signifikan terjadi pada tahun kelahiran, dari sebelumnya 25 April 1970 menjadi 25 April 1973. Perubahan ini diduga dilakukan untuk menghindari batas usia maksimal pengangkatan CPNS pada tahun 2008. Dengan identitas asli, terlapor saat itu telah berusia 38 tahun, melebihi batas usia maksimal yakni 35 tahun.

“Atas perbuatannya, terlapor patut diduga telah melanggar Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. Fokus kami adalah pada aspek tindak pidana, meskipun kami juga mencatat banyak pelanggaran administratif lainnya dalam peristiwa ini,” tambah Latief.

Lebih lanjut, Muhammad Latief menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan. “Kami tidak hanya mewakili klien kami, tetapi juga masyarakat luas yang dirugikan oleh praktik seperti ini. Negara dan sistem pemerintahan tidak boleh dibiarkan dirusak oleh pemalsuan yang menguntungkan individu,” tegasnya.

Baca Juga :  HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa*

Pelapor, Faqih Fakhrozi, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Lampung beserta bukti-bukti kuat berupa dokumen asli dan pembanding, seperti SK Bupati Way Kanan, KTP, dan data administrasi lain. Ia juga menyerahkan daftar saksi untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Terlapor seharusnya diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara, pelapor, dan masyarakat luas, terutama karena yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas dan menerima gaji dari anggaran negara,” ujar Faqih.

LSM TRINUSA menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi menjaga keadilan dan integritas aparatur negara.

Berita Terkait

TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:48 WIB

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:16 WIB

Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:09 WIB

Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:09 WIB

Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:36 WIB

Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:17 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terbaru