PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

hayat

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:04 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI

Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten
Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

Kami dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Daerah Banten, menyampaikan keberatan serius dan kekecewaan mendalam atas pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang saat ini viral di media sosial dan menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam potongan video yang beredar luas, Wakil Wali Kota menyampaikan pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan LSM, di antaranya dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”, serta menyampaikan kebijakan bahwa wartawan hanya boleh melakukan wawancara dengan kepala sekolah jika memiliki tiga kartu identitas, tanpa penjelasan jelas dan dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, pernyataan tersebut disampaikan di forum resmi yang dihadiri kepala sekolah, dan diiringi rencana pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bersama PGRI yang secara eksplisit bertujuan “menghadapi wartawan dan LSM”.

Baca Juga :  Ratusan MasyarakatTepati Anjungan Nagan Raya Saksikan Antaksi Debus Singa Nagan.

📌 Sikap Resmi ASWIN DPD Banten:

1. Menyesalkan dan Mengecam Pernyataan Tersebut

Istilah seperti “wartawan bodrek” adalah bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kalimat tersebut melecehkan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menciptakan opini negatif yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

 

2. Menolak Pembatasan yang Tidak Berdasarkan Hukum

Pernyataan mengenai kewajiban wartawan memiliki tiga kartu identitas untuk wawancara merupakan bentuk pembatasan yang tidak memiliki landasan hukum. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak pers dan bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

 

3. Menilai Sikap Pemerintah yang Tidak Bijak

Alih-alih membangun komunikasi yang sehat dengan media dan LSM, pernyataan tersebut mencerminkan sikap defensif dan anti-kritik dari seorang pejabat publik. Ini berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

 

 

📢 Tuntutan ASWIN DPD Banten:

Mendesak Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada seluruh insan pers dan LSM atas pernyataan yang merendahkan tersebut.

Meminta Pemerintah Kota Serang untuk meninjau kembali kebijakan atau arahan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers dan partisipasi masyarakat sipil.

Menyerukan kepada Dewan Pers untuk menanggapi dan menyelidiki kasus ini demi menjaga marwah profesi wartawan.

Mengimbau rekan-rekan pers di seluruh wilayah Banten untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan terus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bekerja.

 

Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, aktif, dan dihormati. Sebagai bagian dari elemen kontrol sosial, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra dalam pembangunan yang kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Hormat kami,

🖊️
Susanto
Ketua
Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
DPD Banten
Tanggal: 9 juni 2025

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB