Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:51 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil – Sengketa soal empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Namun sebelum kontroversi ini dibelokkan ke ranah opini atau politisasi, masyarakat perlu kembali membuka lembaran sejarah: pada tahun 1992 telah diteken sebuah Surat Kesepakatan Resmi antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, untuk menyelesaikan konflik batas wilayah secara damai dan final.

Konflik ini bermula pada rentang tahun 1990 hingga 1992, ketika terjadi ketegangan antara dua provinsi bertetangga terkait klaim atas empat pulau strategis di perairan Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan. Perselisihan ini sempat menimbulkan ketidakstabilan di wilayah perbatasan, termasuk sengketa soal hak penangkapan ikan, pengelolaan potensi pariwisata, dan kontrol sumber daya laut lainnya.

Melihat eskalasi yang terjadi, Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, turun tangan sebagai mediator. Hasilnya, pada tahun 1992, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut menandatangani sebuah kesepakatan resmi yang tidak hanya meredam konflik kala itu, tetapi juga mengikat secara administratif dan hukum hingga hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan itu memuat beberapa butir penting. Pertama, dinyatakan secara tegas bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kedua, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak boleh lagi mengklaim kedaulatan ataupun mengeluarkan izin usaha atas wilayah tersebut. Ketiga, pengelolaan sumber daya laut dan potensi ekonomi yang ada menjadi hak penuh Aceh, sementara kerja sama teknis seperti konservasi lintas batas masih bisa dibahas secara bersama-sama. Kesepakatan ini disahkan di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini, yang menegaskan bahwa perjanjian ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara

Secara hukum, kesepakatan ini tetap memiliki kekuatan hingga kini. Pasal 246 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada ketetapan dan peraturan sebelumnya, termasuk kesepakatan 1992 tersebut. Tak hanya itu, Mahkamah Agung RI juga telah menguatkannya lewat Putusan No. 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumatera Utara terhadap pengakuan wilayah atas pulau-pulau tersebut. Arsip nasional dari Kementerian Dalam Negeri turut mencatat kesepakatan 1992 sebagai dokumen sah penyelesaian sengketa batas wilayah.

Namun yang mengejutkan, di era pemerintahan sekarang, klaim Sumut kembali mengemuka. Beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution yang kini memiliki pengaruh politik besar di Sumut, mencoba membuka ulang wacana penguasaan atas empat pulau itu. Alasannya tidak jauh dari aspek ekonomi—kekayaan hasil laut, potensi pariwisata bahari, dan kemungkinan ladang migas yang tersembunyi di perairan sekitarnya. Belum lagi dukungan dari pihak-pihak pengusaha yang disebut ingin menanamkan investasi.

Selain itu, ada dugaan kuat bahwa klaim ulang ini turut dilandasi motif politik identitas dan ekspansi pengaruh Sumatera Utara. Namun semua itu tidak mengubah fakta bahwa Aceh masih dan tetap memiliki dasar hukum serta historis yang sah atas wilayah tersebut. Aceh secara konsisten menolak klaim ulang ini, dan sikap mereka jelas: kesepakatan 1992 masih berlaku, UU Pemerintahan Aceh mendukung, dan putusan Mahkamah Agung berpihak pada kebenaran sejarah.

Baca Juga :  Syafriadi SH : Yang Digugat Yulihardin Surat Pemecatan, Surat PAW Tetap Harus Jalan

Tak sedikit pihak menyindir upaya Sumut dengan anekdot, “Bobby bawa peta, tapi lupa baca arsip.” Sebuah sindiran tajam yang menyiratkan bahwa keinginan memperluas wilayah tidak bisa menggantikan kekuatan dokumen negara dan warisan hukum.

Pemerintah Aceh sendiri menyatakan bahwa mereka menghormati sejarah, hukum, dan janji nasional yang sudah diteken sejak lama. Bila Sumatera Utara masih memaksakan kehendak, bukan tidak mungkin Aceh akan membawa perkara ini ke level internasional, demi memastikan bahwa satu janji di masa damai tidak dihianati oleh ambisi kekuasaan masa kini.

Kesepakatan 1992 bukan sekadar selembar kertas tua. Ia adalah simbol perdamaian, keadilan wilayah, dan penghormatan terhadap proses penyelesaian konflik yang sah secara hukum. Aceh tidak akan membiarkan sejarah ini dihapus begitu saja. Kini semua pihak harus sadar: pelanggaran atas kesepakatan nasional bukan hanya mencederai Aceh, tapi juga merusak integritas pemerintahan Republik Indonesia sendiri. (Salihan Beruh)

Berita Terkait

Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati
PT Socfindo Berikan Bantuan Makanan Tambahan (PMT) Dan Intensip Kader Posyandu Sebagai Upaya Pengentasan Stunting

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:39 WIB

OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Sungai Indragiri Harus Bersih dan Aman, Polres Inhu Lanjutkan Razia Penambangan Ilega

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:28 WIB

Sanggar Pusaka Budaya Resmi Dilantik, LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Wadah Kreatif bagi Seniman dan Generasi Muda

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Sekretaris IWO Indonesia Banten Kecam Keras Aksi Brutal Oknum Sekuriti terhadap Wartawan, Tuntut Tanggung Jawab Penuh Aparat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Pemdes Cipatik Bangun Atap Baja Ringan di Makam Syekh Ibrahim, Warga Sambut Baik

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB