Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26 WIB

50651 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultra, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampunya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT. VDNI.

Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang menyebut bahwa PT. VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB – TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada”. Kata Hendro kepada media ini, Selasa (15/7/25).

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB)

Hal itu kata Hendro, telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Baca Juga :  Polres Lamongan Gelar Apel Siaga Pengamanan malam Takbir Idul Adha 1446 H

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo menilai kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel dan ban dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk di lakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya”. Ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI maupun OSS.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Kapolres Rohul Cooling System Dengan Perangkat Desa Bonai

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat. Serta PT. VDNI harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah di keluarkan dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi” Bebernya

Terakhir pria yang merupakan pengurus DPP KNPI itu mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI selalu pengelola Kawasan Berikat Morosi.

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT. VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai”. Jelasnya

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT. VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah permah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi di cabut”. Tutupnya (*)

Berita Terkait

BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”
Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga
Jaya Sakti Menyapa, Tumbuhkan Keakraban Melalui Komunikasi Dua Arah
Polda Riau Kembangkan Tabung Harmoni Hijau untuk Dukung Pemenuhan Gizi Berkelanjutan
Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Jaya Sakti Peduli, Personil TK Zanepa Tumbuhkan Minat Belajar Sambil Bermain
Jaya Sakti Berbagi, TK Pogapa Kembalikan Keceriaan Anak-anak Sebagai Aset Bangsa di Pedalaman

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:25 WIB

Kegiatan Educare 2025: Kolaborasi Pendidikan dan Anak Negeri yang Berprestasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bangun Ekosistem Pers Sehat, AMI Bentuk DPW Sumatera Barat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:24 WIB

AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pamapta Hadir 24 jam, Kapolda Riau Luncurkan Layanan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Menghadapi Bisnis Mafia, Wartawan harus Profesional & Bermental Singa 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Berita Terbaru