Diduga Disalahgunakan Oleh PT. VDNI, Ampuh Sultra Desak KPPBC Kendari Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi!

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 22:26 WIB

50579 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultra, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari untuk segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat Morosi yang di kelola oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut dilayangkan oleh Ampuh Sultra menyusul rampunya bukti-bukti dan data terkait dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat Morosi untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal oleh manajemen PT. VDNI.

Hal itu diungkapkan langsung oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang menyebut bahwa PT. VDNI kerap melakukan kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa di lengkapi dengan dokumen pengeluaran barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami tracking, ternyata kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan SPPB – TPB sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahunan. Dan ini sangat bertentangan dengan aturan yang ada”. Kata Hendro kepada media ini, Selasa (15/7/25).

Dia menjelaskan, bahwa kegiatan pengeluaran barang dari dan ke dalam Kawasan Berikat wajib di lengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB)

Hal itu kata Hendro, telah diuraikan secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

Baca Juga :  Polres Kuansing Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Sekaligus Cooling System Pemilu Damai

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

Kemudian di pertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan.

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo menilai kegiatan pengeluaran barang berupa limbah besi, kabel dan ban dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI selama bertahun-tahun secara ilegal tanpa dokumen resmi telah memenuhi syarat untuk di lakukan pembekuan bahkan pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi.

“Kalau berbicara tentang aturan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi yang dilakukan secara masif oleh PT. VDNI menurut kami sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pembekuan bahkan pencabutan status dan Izin Kawasan Berikatnya”. Ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa izin Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan oleh KPPBC TMP C Kendari imbas dari dugaan kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI maupun OSS.

Baca Juga :  Sekjen Rumah PPAI Gandeng Kasatreskrim Polres Kudus Galakan Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kawasan Berikat Morosi sudah pernah di bekukan, artinya untuk sanksi berikutnya seharusnya tidak lagi sebatas pembekuan tetapi pencabutan izin Kawasan Berikat. Serta PT. VDNI harus bertanggung jawab terhadap barang-barang yang telah di keluarkan dari Kawasan Berikat tanpa dokumen resmi” Bebernya

Terakhir pria yang merupakan pengurus DPP KNPI itu mengingatkan agar pihak KPPBC TMP C Kendari selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. VDNI selalu pengelola Kawasan Berikat Morosi.

“Otoritas yang berwenang untuk memberi sanksi kepada PT. VDNI terkait kegiatan ilegal di dalam Kawasan Berikat Morosi adalah KPPBC Kendari sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai”. Jelasnya

Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal hingga pemberian sanksi kepada PT. VDNI oleh KPPBC TMP C Kendari.

“Kami harap agar KPPBC TMP C Kendari profesional dalam menjalankan tugas negara, terkait pelanggaran di Kawasan Berikat Morosi oleh PT. VDNI tidak bisa lagi hanya sebatas pembekuan, karena itu sudah permah dilakukan. Kami minta agar status Kawasan Berikat Morosi di cabut”. Tutupnya (*)

Berita Terkait

DPD AWIBB Jawa Barat Mendukung Penuh Polsek Sukatani Berantas Peredaran Tramadol Eximer 
HUT RI ke-80, Warga RW 013 Margajaya Hadirkan Pesta Rakyat Penuh Kehangatan
RT dan RW Desa Cimanggu Kec . Ngamprah Terima Penyerahan Simbolis Uang Saku RT dan RW, Wujud Apresiasi Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa Ngamprah Salurkan Insentif, Apresiasi Peran RT dan RW sebagai Garda Terdepan Pelayanan Warga
Ngamprah Meriahkan HUT ke-43 Camat Agnes Virganti S, STP., SH., M.Si.
DESA SUKATANI Ke – 40 TAHUN PERKUAT EKONOMI DAN LESTARIKAN BUDAYA SUNDA
Bem Se-Riau Desak Bupati Evaluasi BUMD Tak Berkontribusi
Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 19:56 WIB

HUT RI ke-80, Warga RW 013 Margajaya Hadirkan Pesta Rakyat Penuh Kehangatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:15 WIB

RT dan RW Desa Cimanggu Kec . Ngamprah Terima Penyerahan Simbolis Uang Saku RT dan RW, Wujud Apresiasi Pemerintah Desa.

Kamis, 11 September 2025 - 16:04 WIB

Pemerintah Desa Ngamprah Salurkan Insentif, Apresiasi Peran RT dan RW sebagai Garda Terdepan Pelayanan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 12:56 WIB

Ngamprah Meriahkan HUT ke-43 Camat Agnes Virganti S, STP., SH., M.Si.

Rabu, 10 September 2025 - 10:41 WIB

DESA SUKATANI Ke – 40 TAHUN PERKUAT EKONOMI DAN LESTARIKAN BUDAYA SUNDA

Minggu, 7 September 2025 - 22:03 WIB

Bem Se-Riau Desak Bupati Evaluasi BUMD Tak Berkontribusi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:57 WIB

Datuk M Uzer Soroti Pembatalan KSO Lahan Sawit di Inhil, Laskar Melayu Bersatu Nusantara Turut Bicara

Sabtu, 6 September 2025 - 15:50 WIB

SD Negeri 021 Akar Belingkar di Rokan Hilir Kutip SPP

Berita Terbaru