Proyek Penanganan Longsoran di Perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara Berjalan Tanpa Batching Plant, Potensi Langgar UU Jasa Konstruksi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:49 WIB

50565 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia.com – Pekerjaan proyek penanganan longsoran di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara terus berjalan meskipun tidak menggunakan alat batching plant dalam proses pencampuran beton. Proyek tersebut berlokasi di Desa Natam Baru, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, dan dikerjakan oleh PT Segon Karya Alcantara dengan nilai kontrak sebesar Rp10,7 miliar.

Menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh, Jaya Yuliadi, tidak digunakannya batching plant karena fasilitas tersebut tidak beroperasi di lokasi terdekat. Sebagai solusi, pencampuran beton dilakukan secara manual dengan mobil molen, berdasarkan komposisi campuran yang telah diuji sebelumnya.

“Dari hasil uji dimungkinkan pelaksanaan tetap berjalan tepat waktu dan dengan mutu yang sesuai,” kata Jaya, Senin 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Namun, metode pencampuran beton secara manual untuk proyek berskala besar ini menuai sorotan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 40 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, secara teknis disebutkan pula bahwa proses produksi material beton harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Job Mix Design (JMD). Bila pencampuran beton dilakukan secara manual tanpa pengawasan ketat dan tidak sesuai JMD, mutu dan daya tahan beton sangat mungkin tidak tercapai, apalagi di lokasi dengan tekanan alam tinggi seperti bantaran Sungai Alas.

“Kalau pencampuran tidak memenuhi standar JMD, maka kualitasnya perlu dipertanyakan. Beton tersebut harus menahan derasnya arus sungai, dan ini menyangkut keselamatan pengguna jalan serta usia infrastruktur,” kata seorang pengamat teknik sipil yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  PJ Kepala Desa Tanjung Lama Mundur, Berkaitan Dengan Pengelolaan DD Tahap 3 tahun 2023 Diduga Fiktif total. Minta Ketegasan Pj Bupati Agara

PPK 3.5 BPJN Aceh sendiri mengklaim bahwa hasil pencampuran telah diuji dan diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Namun, belum dijelaskan secara terbuka apakah proses itu telah disesuaikan dengan standar nasional seperti SNI 7394:2008 tentang Prosedur Produksi Beton dan/atau SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.

Dari pantauan di lokasi, pekerjaan pembangunan tembok penahan tetap berlangsung. Namun dengan adanya indikasi penyimpangan dari tata cara produksi beton standar, pengawasan dan audit teknis sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kelayakan hasil akhir proyek tersebut.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB