Unit PPA Polres Aceh Tenggara Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 13 Tahun

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:40 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Polres Aceh Tenggara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor Req/182/VI/2025/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2025, orang tua korban telah resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Benar, orang tua korban pada pagi hari ini telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, kejadian diduga terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan laporan saksi, kejadian terungkap ketika seorang warga datang ke rumah tersangka untuk mencari seseorang bernama R. Tidak menemukan siapa pun di bagian depan rumah, saksi kemudian mengecek ke bagian belakang dan menemukan sepeda motor terparkir.

Baca Juga :  Proyek Penanganan Longsoran di Perbatasan Gayo Lues–Aceh Tenggara Berjalan Tanpa Batching Plant, Potensi Langgar UU Jasa Konstruksi

“Saksi kemudian melihat kejadian yang tidak pantas dan langsung melaporkan kepada keluarga korban,” jelas Bripka Rahmat tanpa memberikan detail eksplisit demi melindungi privasi korban.

Polres Aceh Tenggara telah mengambil langkah-langkah prosedural sesuai ketentuan hukum dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum korban, mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi, dan pengambilan keterangan korban dengan pendampingan khusus.

“Kami sedang menunggu hasil visum dan akan memanggil saksi-saksi serta korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban,” kata Bripka Rahmat.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka berinisial S (65 tahun) diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban yang berusia 13 tahun. Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini.

“Masyarakat sangat prihatin dengan kasus ini dan berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban dengan pendekatan yang komprehensif dan sensitif. Unit PPA akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca Juga :  Pemeliharaan Trafo Daya, PLN Kutacane Lakukan Pemadaman Listrik Sembilan Jam di Seluruh Wilayah Aceh Tenggara Sabtu Ini

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Bripka Rahmat.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang merugikan anak.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru