Unit PPA Polres Aceh Tenggara Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 13 Tahun

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:40 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Polres Aceh Tenggara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang pria berusia 65 tahun di Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduan nomor Req/182/VI/2025/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2025, orang tua korban telah resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Benar, orang tua korban pada pagi hari ini telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tenggara, Bripka Rahmat Nasution, kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, kejadian diduga terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Berdasarkan laporan saksi, kejadian terungkap ketika seorang warga datang ke rumah tersangka untuk mencari seseorang bernama R. Tidak menemukan siapa pun di bagian depan rumah, saksi kemudian mengecek ke bagian belakang dan menemukan sepeda motor terparkir.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

“Saksi kemudian melihat kejadian yang tidak pantas dan langsung melaporkan kepada keluarga korban,” jelas Bripka Rahmat tanpa memberikan detail eksplisit demi melindungi privasi korban.

Polres Aceh Tenggara telah mengambil langkah-langkah prosedural sesuai ketentuan hukum dengan menerbitkan surat pengantar untuk visum korban, mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi, dan pengambilan keterangan korban dengan pendampingan khusus.

“Kami sedang menunggu hasil visum dan akan memanggil saksi-saksi serta korban untuk memberikan keterangan lebih lanjut dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban,” kata Bripka Rahmat.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka berinisial S (65 tahun) diduga memiliki hubungan keluarga dengan korban yang berusia 13 tahun. Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini.

“Masyarakat sangat prihatin dengan kasus ini dan berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmen dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban dengan pendekatan yang komprehensif dan sensitif. Unit PPA akan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca Juga :  Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Bripka Rahmat.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diancam dengan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk turut serta melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana yang merugikan anak.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB