BATU BARA — Tim Opsnal Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan satu unit alat berat jenis beco (ekskavator) yang berada di Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Sei suka Kabupaten Batu Bara. Senin (28/04/2025).
Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan terkait aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut. Tim Opsnal turun langsung ke lokasi dan memastikan bahwa hasil dari galian tambang berupa tanah uruk yang dijual kepada masyarakat.
Dalam dokumentasi di lapangan, terlihat sejumlah personel kepolisian bersama beberapa pihak yang diduga terkait dengan alat berat tersebut sedang berada di lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap unit ekskavator, termasuk memverifikasi dokumen kepemilikan dan perizinan aktivitas alat berat tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media. Senin (28/07/2025). Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan melalui Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar, mengatakan Tim Opsnal Unit IV Tipiter telah melakukan kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan atau melanggar hukum yang diduga tidak memiliki Izin.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Atau Pasal 160 Ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat ini, alat berat tersebut telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan legalitas dan tujuan penggunaannya. Dan telah mengamankan 5 orang Pelaku, 2 Unit Excavator Merk Komatsu dan Hitachi, 2 Unit Mobil Dump truck dengn NOPOL BK 8811 CY dan NOPOL BK 8174 XZ yang berisikan Hasil Galian Tambang berupa Tanah Uruk yang berasal dari Dusun VI Desa Pare Pare Kec. Sei suka Kab. Batu Bara yang akan dijual ke masyarakat Kab. Batu Bara.
Kami akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. tegas Kanit Tipiter Ipda Alif Zhafar.
Dari kelima yang diamakan berinisial, S (30) warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu Kec. Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalumgun, S (51) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, RD (45) warga Desa Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, RS (39) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, P (64) warga Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.