Satres Narkoba Polres Batu Bara Menggalkan Peredaran Narkoba Berskala Besar, Sebanyak 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:18 WIB

50674 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar, sebanyak 28 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dari enam tersangka dalam Lima kasus berbeda yang diungkap dalam sepekan terakhir.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. Senin (04/08/2025).

Pengungkapkan secara detail barang bukti yang disita meliputi 28 kg Gram sabu, 11 kilogram ekstasi atau sebanyak 60.940 butir, 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 pcs liquid vave.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap dua kurir narkoba, GPS, (32), dan DS, (37) warga DKI Jakarta. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat (01/08/2025) sore.

Baca Juga :  Gegara Terlambat, Guru Usir Siswi Pulang Tak Izinkan Untuk Belajar di Sekolah

Keduanya membawa sabu dan ekstasi dalam dua tas hitam yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti yang ditemukan yakni 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi sebanyak 60.940 butir, ujarnya.

Kedua kurir mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 517.000, dan satu kartu ATM.

Selain itu, dua tersangka lainnya, SR, (28) dan MIR (29) warga Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR, (24) warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 pcs liquid vave yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.

Baca Juga :  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai Asahan, Melakukan koordinasi Langsung ke Kasat Narkoba Polres Batu Bara

Dalam kasus lainnya, tersangka SM, (31) warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering.

Lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satres Narkoba Polres Batu Bara berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami minta masyarakat dan pers ikut berperan aktif dalam memberikan informasi. Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nanggolan.

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Tim Pamatwil Polda Sumut pada Operasi Ketupat Toba 2026
Kapolres Batu Bara Monitoring Pengamanan Sholat Idul Fitri Muhammadiyah, Situasi Aman dan Lancar
Kanit II Ekonomi Satrekrim Polres Batu Bara Cek Stok BBM Jelang Idul Fitri 1447 H, Dipastikan Aman dan Normal
Upacara Persemayaman Alm Aipda Sihar P. Hutahaean Berlangsung Khidmat di TPU Desa Pakam Raya
Satreskrim Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran dan Patroli Keliling
Ketua PWI Batu Bara M. Amin Menegaskan, Terkait Anggota PWI Batu Bara Yang Jadi PPPK/P3K Wajib Mengundurkan Diri
Mudik Bersama BUMN 2026, Inalum Berangkatkan 140 Peserta Mudik Gratis Ke Aceh, Padang, dan Pekanbaru
Karsianus Purba, Tanah Lapang Bola Gunung Rante Dibeli Dari Swadaya Masyarakat, Bukan Aset Desa 

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru