DPRK Aceh Tenggara Desak Pemkab Jelaskan Realisasi DBH Sawit 2023 dan 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:56 WIB

50590 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024. Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Selayakh, M. Rafi Sekedang, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025, Rabu (13/8/2025).

Menurut Rafi, DBH Sawit Aceh Tenggara tahun 2023 yang bersumber dari APBN senilai Rp5,7 miliar masuk pada bulan Desember 2023. Dari jumlah itu, 80 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan Mutiara Damai–Lawe Malum yang dikelola oleh Dinas PUPR Aceh Tenggara, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk pembayaran BPJS ketenagakerjaan serta kegiatan penyuluhan di Dinas Pertanian pada tahun 2024.

Namun, Fraksi Selayakh menyoroti adanya perbedaan antara perencanaan awal dan pelaksanaan fisik pembangunan. Aspal yang direncanakan ternyata diganti dengan beton, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal. Selain itu, terdapat dugaan ketidakjelasan penggunaan 20 persen anggaran DBH untuk kegiatan di Dinas Pertanian. “Fraksi Selayakh meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menjelaskan secara detail berdasarkan data output realisasi penyelesaian kegiatan tersebut,” kata Rafi.

Baca Juga :  Dokter IMC di Aceh Tenggara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Ijazah Palsu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan yang sama juga disampaikan untuk tahun anggaran 2024. DBH Sawit Aceh Tenggara tahun itu bersumber dari APBN sebesar Rp4,7 miliar, dengan alokasi 80 persen untuk pembangunan jalan Meranti–Lumban Tua di Babul Rahmah dan 20 persen untuk beberapa kegiatan di Dinas Pertanian. Namun hingga kini, pembangunan jalan di Kute Meranti belum terealisasi, meskipun regulasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

Rafi menambahkan, Fraksi Selayakh menduga adanya peralihan dana DBH tahun anggaran 2024 ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, fraksi tersebut merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mendisposisikan tim audit khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap BPKD, terutama terkait penggunaan anggaran serta retribusi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas Baik Moli Aceh Tenggara Berikan Bantuan Makanan Tambahan Kepada Anak Kurang Gizi

Rapat paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang III tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Kutacane, membahas sejumlah agenda penting, antara lain rancangan qanun RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024, rancangan qanun pembangunan kepemudaan, pengesahan tata tertib DPRK Aceh Tenggara masa jabatan 2025–2029, serta nota kesepakatan KUA-PPAS APBK 2025 dan 2026.

Kehadiran dan desakan Fraksi Selayakh dalam rapat paripurna menegaskan tekanan politik agar pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana yang bersumber dari DBH Sawit, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

( Laporan Salihan Beruh )

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB