Pulih Kombih Diduga Mainkan Dana Desa Tualang, Publik Bertanya: Mengapa Hukum Seperti Mati Suri?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:54 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Nama mantan Kepala Desa Tualang, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, kembali mencuat ke permukaan setelah lama mengendap tanpa kejelasan. Publik menuding ada kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran desa semasa ia menjabat, namun kasusnya seperti dibiarkan membeku tanpa kepastian. Mantan Geuchik berinisial Pulih Kombih kini menjadi buah bibir, bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak kecil.

Sejumlah LSM menuding keras kasus ini, termasuk LSM Suara Putra Aceh (SPA). Ketua SPA, Antoni Tinendung, menegaskan bahwa ada tunggakan pajak mencapai Rp95.414.532 yang seharusnya disetor, namun hingga kini tak juga jelas ujung pangkalnya. “Ada hal yang sangat tidak wajar. Dana desa digunakan, tetapi pajak macet. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran serius,” kata Anton dengan nada tegas.

Kepala Inspektorat Kota Subulussalam, Syarifuddin, mengakui adanya tunggakan tersebut. Ia menyebut Pulih Kombih memang melakukan cicilan pembayaran, tapi jumlahnya jauh dari cukup. “Belum tuntas,” tegasnya singkat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK), Irwan Faisal, SH, pun mengamini. Menurutnya, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah jelas: ada tunggakan dan temuan yang wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018. Tapi kenyataannya, hingga kini kewajiban itu tetap dibiarkan menggantung.

Baca Juga :  Suasana Dipenghujung Bulan Suci Ramadhan 1445H./2024 M, Sekaligus menyambut hari Raya Idul Fitri 1445H.Ketua Ormas LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA DPC KOTA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah Pulih Kombih bukan hanya soal pajak. Ia juga diduga melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor lokal, Sukardi, warga Kampong Sibuasan, Kecamatan Runding. Sukardi mengaku diminta mengerjakan proyek pembangunan badan jalan dan seteking makam dari Dana Desa tahun 2019. Pekerjaan selesai, namun pembayaran senilai Rp24 juta yang dijanjikan tak pernah cair. “Setiap saya menagih, selalu alasan anggaran belum turun. Sampai hari ini tidak ada sepeser pun yang dibayar,” keluh Sukardi.

Unit Tipikor Polres Subulussalam sebenarnya sudah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa Tualang. Namun hingga kini, kasus tersebut masih sebatas penyelidikan, tanpa perkembangan berarti. Sikap aparat penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: mengapa kasus yang sudah terang benderang bukti dan saksinya, justru berjalan lamban, bahkan seperti jalan di tempat.

Baca Juga :  Diduga Ramona Melakukan Pelecehan Sehingga Merugikan Nama Baik

Sementara itu, Pulih Kombih sendiri memilih bungkam. Saat dikonfirmasi wartawan mengenai tunggakan pajak dan tuduhan penipuan kontraktor, ia lebih memilih kabur dari tanggung jawab. Bahkan, ia nekat memblokir kontak WhatsApp wartawan agar terhindar dari pertanyaan publik. Sikap itu justru semakin mempertebal kecurigaan masyarakat bahwa ia memang sengaja menghindar.

Desakan kepada aparat hukum semakin kencang. Warga dan LSM menilai kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kesan adanya kebal hukum. “Kalau kasus ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan pada hukum di negeri ini. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Antoni Tinendung, Ketua LSM SPA.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum benar-benar serius atau hanya pura-pura bekerja. Kasus Pulih Kombih adalah ujian nyata bagi integritas hukum di Subulussalam. Jika aparat terus menutup mata, dugaan kebal hukum akan berubah menjadi kenyataan pahit: keadilan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pejabat desa yang menyalahgunakan uang negara bisa tertawa lepas tanpa rasa bersalah.

Redaksi: Tim

Berita Terkait

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman
Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan
Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho
Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping
Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan
Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:39 WIB

OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:27 WIB

Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:51 WIB

Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Sungai Indragiri Harus Bersih dan Aman, Polres Inhu Lanjutkan Razia Penambangan Ilega

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Audiensi BPJS Kesehatan Sumut ke Pemkab Karo, Bahas Percepatan UHC

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:28 WIB

Sanggar Pusaka Budaya Resmi Dilantik, LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Wadah Kreatif bagi Seniman dan Generasi Muda

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Sekretaris IWO Indonesia Banten Kecam Keras Aksi Brutal Oknum Sekuriti terhadap Wartawan, Tuntut Tanggung Jawab Penuh Aparat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Pemdes Cipatik Bangun Atap Baja Ringan di Makam Syekh Ibrahim, Warga Sambut Baik

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB