Ketua Komite YPI MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, Angkat Bicara Terkait Dana Hibah

Redaksi.

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 21:06 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat – Ketua Komite Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

 

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur, Dua Yayasan di Padalarang Bungkam Saat Diminta Konfirmasi”, yang kemudian menuai reaksi dari pihak yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Edi Hunter, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis kegiatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Beredarnya pemberitaan di media online terkait isu penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar. Semua proses telah melalui verifikasi oleh pihak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apa pun,” ujar Edi Hunter dalam keterangannya.

Baca Juga :  Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora

 

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan sangat menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.

 

“Saya menghargai kerja awak media sebagai kontrol sosial. Namun, fakta yang kami alami menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pemberitaan tidak berimbang merupakan pelanggaran. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1,” tegas Edi Hunter.

Baca Juga :  Bakar Tongkang di Bagansiapiapi Riau Bius Puluhan Ribu Wisatawan

 

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama jika mengandung unsur prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 kode etik tersebut.

 

“Sanksi hukum terhadap pelanggaran pemberitaan seperti ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers dan Dewan Pers, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers. Kami berharap ke depannya media bisa lebih bijak dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan publik dapat melihat fakta yang sebenarnya secara utuh dan proporsional. Red * L.D *

Berita Terkait

Jaya Sakti Peduli, Personil TK Zanepa Tumbuhkan Minat Belajar Sambil Bermain
Jaya Sakti Berbagi, TK Pogapa Kembalikan Keceriaan Anak-anak Sebagai Aset Bangsa di Pedalaman
Bupati Karo Bersama Kepala Daerah se-Sumut Tandatangani Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Pemprovsu Kembali Distribusikan DBH Tahap Ketiga ke Kabupaten/Kota, Pemkab Karo Terima 18 Miliar Rupiah Lebih
RS CILILIN DISOROT TAJAM: PUBLIK GERAM, DIREKTUR BUNGKAM DI TENGAH DUGAAAN KEGAGALAN LAYANAN KESEHATAN
PW GPA Al Washliyah Apresiasi Kepala BNN RI & Jajajran atas Keberhasilan Operasi Penindakan Narkoba di Berbagai Provinsi
Jaya Sakti Sehat, TK Agapa Berikan Sentuhan Kasih Melalui Pelayanan Kesehatan
Jaya Sakti Berbagi, TK Bilai kembalikan Keceriaan dan Kegembiraan Anak-anak

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Jaya Sakti Peduli, Personil TK Zanepa Tumbuhkan Minat Belajar Sambil Bermain

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Jaya Sakti Sehat, TK Agapa Berikan Sentuhan Kasih Melalui Pelayanan Kesehatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Jaya Sakti Berbagi, TK Bilai kembalikan Keceriaan dan Kegembiraan Anak-anak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Desakan Pemakzulan Kapolda NTB Menguat, Publik Nilai Kepolisian Tak Netral dalam Urusan Tambang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Kemajuan Signifikan: Program Ketahanan Pangan dan Usaha BUMDES Membawa Harapan Baru bagi Masyarakat Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Satgas Yonif 113/JS dan Warga Ogeapa–Ngagemba Bersatu Bangun Helipad di TK Maya untuk Tingkatkan Akses dan Pelayanan Masyarakat Intan Jaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Satgas Yonif 113/JS Tunjukkan Kepedulian Melalui Program “Jaya Sakti Peduli dan Sehat” di Kampung Zanepa, Intan Jaya

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Jaya Sakti Sehat dan Peduli, Satgas Yonif 113/JS Hadirkan Layanan Kesehatan dan Wifi Gratis di Intan Jaya

Berita Terbaru