Pemerintah Gampong Uteunkot Tegaskan Transparansi Sesuai Undang-Undang

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 23:56 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Pemerintah Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Keuchik Gampong Uteunkot, M. Yusuf, SH., S.Sos., MM, dalam keterangannya, Senin (23/9/2025).

Pemerintah gampong mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak atau lembaga yang bukan bagian dari dinas resmi, terutama terkait persoalan pengelolaan anggaran desa.

“Seluruh laporan penggunaan anggaran gampong telah kami sampaikan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai lembaga pengawasan. Selain itu, sesuai undang-undang, pemerintah gampong juga wajib mempublikasikan APBG kepada masyarakat secara terbuka,” tegas M. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Transparansi

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

  • Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN.

  • Pasal 27 menyebutkan kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Baca Juga :  Lewat Talkshow “Keren Boleh, Ilegal Jangan!”, Bea Cukai Lhokseumawe Ajak Anak Muda Pahami Batas Thrifting

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur:

  • Pasal 70: Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada wali kota melalui camat setiap semester.

  • Pasal 71: Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes setiap akhir tahun anggaran.

  • Pasal 39 ayat (2): Informasi APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara tertulis atau melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan pengumuman atau baliho.

Publikasi dan Keterbukaan

M. Yusuf menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan desa adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
“Laporan keuangan tidak hanya berhenti di Inspektorat, tapi juga harus diketahui masyarakat. Itu hak publik yang dilindungi undang-undang. Karena itu jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan pemerintah gampong,” ujarnya.

Baca Juga :  Teungku Muhammad Nur: Mualem Jangan Tersandera dengan Surat 'Tupé'

Sikap tegas pemerintah gampong ini juga disambut baik oleh tokoh masyarakat Uteunkot. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan warga dan mencegah kesalahpahaman.
“Pemerintah gampong adalah mitra masyarakat, bukan lawan. Dengan transparansi, pembangunan bisa berjalan lebih baik,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dengan demikian, Pemerintah Gampong Uteunkot memastikan seluruh mekanisme pelaporan dan publikasi anggaran telah sesuai aturan hukum, baik kepada lembaga pengawas maupun kepada masyarakat.

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Budaya Layanan dan Sinergi Lewat Pelatihan Komunikasi Efektif
Lewat Talkshow “Keren Boleh, Ilegal Jangan!”, Bea Cukai Lhokseumawe Ajak Anak Muda Pahami Batas Thrifting
Santri Juga Bisa Jadi Pegawai Kemenkeu: Semangat Kemenkeu Mengajar 10 Hidupkan Literasi Keuangan di Dayah Ulumuddin Lhokseumawe
Bea Cukai Lhokseumawe Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Lewat Internalisasi Budaya Kemenkeu
UIN Sultanah Nahrasiyah dan Bea Cukai Lhokseumawe Bahas Fenomena Thrifting di ASEAN
Kunjungan Danlanal ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Jadi Tonggak Penguatan Sinergi dan Operasional Pengawasan Laut di Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB