Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Bantah Beri Ijin Produksi PT SAS, Ada Yang Mau Memfitnah Saya

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 12:48 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Eks Pj Bupati Batu Bara Heri Wahyudi membantah beri ijin langsung kepada PT SAS untuk beroperasi di Kabupaten Batu Bara, itu ada mekanisme nya, kita saat itu hanya memberikan akses kemudahan bagi siapa saja yang mau membuka usaha di Batu Bara sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. Ucapnya saat di menyampaikan kepada awak media ini, Jumat (26/09/2025).

Katanya lagi, Bahwa ijin PT SAS tentu di tangani oleh Dinas sektoral terkait dalam memberikan ijin maupun pengawasan produksi dan pengelolaan limbah nya, bukan “ujug-ujug” Pj Bupati yang mengeluarkan ijin nya, itu sudah salah penafsiran nya sebagaimana yang di isu kan oleh oknum yang coba mau memfitnah saya, Maka tolong sampaikan kepada publik bahwa itu ada mekanisme nya dalam mengeluarkan ijin Produksi PT SAS. Ujarnya

Menuduh orang lain tanpa dasar yang benar dan dengan niat menjatuhkan nama baik adalah perbuatan fitnah yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana sebelumnya, PKS PT. SAS diduga mencemari lahan pertanian dan aliran sungai di sekitar lokasi pabrik di Desa Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara. Yang mana lokasi pabrik berada di kawasan permukiman, bukan kawasan industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara.

Kekhawatiran warga bahwa diduga PT SAS belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang harus memenuhi standar baku mutu lingkungan, namun diketahui pembangunan fasilitas pengolahan limbah dan sanitasi belum selesai PT SAS sudah berproduksi merupakan itu pelanggaran terhadap regulasi.

Berdasar kan hasil RDP dengan DPRD Komisi IV (9/9), Mill Manager PKS PT SAS Saifullah Alwi mengakui pengolahan limbah sawit PKS yang dipimpinnya belum sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait ijin prinsip pengelolaan PT SAS dapat merujuk pada dinas sektoral yang mengeluarkan rekomendasi dan ijin produksi dan pengelolaan, PT SAS harus menyiapkan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP perusahaan.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Sapu Bersih Empat Penghargaan Bergengsi di KPPN Tanjung Balai Awards

Perlu di kerahui bahwa Izin PT SAS di Kabupaten Batu Bara diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, setelah adanya kajian dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim LH) terkait aspek lingkungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk izin tata ruang serta kerja sama dengan BPN untuk penentuan lahan.

Guna mengatasi limbah PT SAS, Pemerintah  harus memastikan perusahaan mematuhi sanksi administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batubara, yang meliputi penghentian sementara operasional PT SAS sampai semua kewajiban pemulihan lingkungan dan perbaikan sistem pengelolaan limbah dipenuhi.

Terlebih nya, masyarakat Batu Bara meminta kepada instansi terkait Lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara untuk menurunkan Tim Gakkum Lingkungan hidup agar dapat memproses polemik isu pencemaran lingkungan di wilayah hukum Sumatera Utara khusus nya di Kabupaten Batu Bara.

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara
Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka
Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung
Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat
Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM
Diperiksa Satres Narkoba Polres Batu Bara, E Hasibuan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru