Dinas Perkimtan Dinilai Tutup Mata atas Masalah Kualitas dan Pungutan Proyek RLH di Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:24 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Pelaksanaan proyek Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Sejumlah penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas bangunan serta adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan. Meski persoalan ini telah mencuat ke publik, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara yang menjadi instansi teknis terkait, dinilai memilih bungkam dan tidak mengambil langkah konkret.

Menurut keterangan warga, pekerjaan pembangunan rumah bantuan yang disalurkan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) VIII itu, terkesan dijalankan tanpa pengawasan optimal dari instansi terkait. Penerima manfaat mengungkapkan bahwa mereka kerap dimintai tambahan biaya oleh pihak kontraktor, meskipun anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek telah ditentukan sebelumnya melalui dinas.

“Sering dimintai tambahan biaya untuk beli pasir, semen, dan batu. Padahal katanya anggaran sudah cukup. Tapi kami tetap diminta menutupi kekurangannya,” ujar JF, seorang penerima bantuan rumah yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas, Senin (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JF menyayangkan sikap diam pihak Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang seakan menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat. Padahal, seluruh proses perencanaan, mulai dari penyusunan RAB hingga penunjukan rekanan pelaksana, dilakukan oleh instansi tersebut.

Baca Juga :  Dituding Gelembungkan Jumlah Siswa Untuk Dana BOS, Kepsek SMA 1 Lawe Sigala gala Bantah Hal Tersebut.

“Bukan tidak bersyukur atas bantuan pemerintah, tapi kami merasa seperti ditelantarkan. Kualitas bangunan juga parah, dinding retak, atap tidak rapi. Kami sudah sampaikan ke pihak dinas, tapi tidak ada respon,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, tidak memberikan penjelasan rinci terkait jumlah unit rumah yang dibangun maupun proses pengawasan dari dinas. Ketika ditanya wartawan pada Rabu (22/10), dia hanya menjawab singkat, “Hubungi saja Kepala Dinas, ya Pak.”

Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dari dinas telah membuka ruang bagi praktik yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan terjadinya pungutan liar dalam proyek yang seharusnya menjadi bantuan penuh kepada rakyat. Padahal, sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pungutan yang berada di luar ketentuan hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

Baca Juga :  SUNGAI KALI BULAN MELUAP SELURUH WARGA BANTARAN SUNGAI KETAKUTAN & MENGUNGSI

Selain itu, bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat miskin dan rentan. Program RLH tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi masyarakat, melainkan menjadi solusi permanen bagi mereka yang hidup di bawah standar permukiman sehat.

Sejumlah pengamat lokal dan aktivis pemuda juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek RLH, termasuk meninjau ulang kinerja Dinas Perkimtan dan pelaksana lapangan yang terlibat.

“Sudah saatnya pemerintah menegakkan aturan secara menyeluruh, jangan sampai program bantuan berubah menjadi sumber penderitaan baru bagi masyarakat,” ujar seorang aktivis mahasiswa yang turut memantau pelaksanaan proyek tersebut.

Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dari dana publik, program RLH seharusnya mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, program ini dikhawatirkan justru akan melenceng dari tujuan utamanya: memberikan tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat bagi rakyat kecil.

Laporan : Salihan Berih

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB