Aceh Tenggara — Pelaksanaan proyek Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menuai sorotan keras dari masyarakat. Sejumlah penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas bangunan serta adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan. Meski persoalan ini telah mencuat ke publik, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara yang menjadi instansi teknis terkait, dinilai memilih bungkam dan tidak mengambil langkah konkret.
Menurut keterangan warga, pekerjaan pembangunan rumah bantuan yang disalurkan melalui dana Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) VIII itu, terkesan dijalankan tanpa pengawasan optimal dari instansi terkait. Penerima manfaat mengungkapkan bahwa mereka kerap dimintai tambahan biaya oleh pihak kontraktor, meskipun anggaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek telah ditentukan sebelumnya melalui dinas.
“Sering dimintai tambahan biaya untuk beli pasir, semen, dan batu. Padahal katanya anggaran sudah cukup. Tapi kami tetap diminta menutupi kekurangannya,” ujar JF, seorang penerima bantuan rumah yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas, Senin (20/10).
JF menyayangkan sikap diam pihak Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang seakan menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat. Padahal, seluruh proses perencanaan, mulai dari penyusunan RAB hingga penunjukan rekanan pelaksana, dilakukan oleh instansi tersebut.
“Bukan tidak bersyukur atas bantuan pemerintah, tapi kami merasa seperti ditelantarkan. Kualitas bangunan juga parah, dinding retak, atap tidak rapi. Kami sudah sampaikan ke pihak dinas, tapi tidak ada respon,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, tidak memberikan penjelasan rinci terkait jumlah unit rumah yang dibangun maupun proses pengawasan dari dinas. Ketika ditanya wartawan pada Rabu (22/10), dia hanya menjawab singkat, “Hubungi saja Kepala Dinas, ya Pak.”
Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa lemahnya pengawasan dari dinas telah membuka ruang bagi praktik yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan terjadinya pungutan liar dalam proyek yang seharusnya menjadi bantuan penuh kepada rakyat. Padahal, sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pungutan yang berada di luar ketentuan hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau bahkan tindak pidana.
Selain itu, bantuan rumah layak huni merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat miskin dan rentan. Program RLH tidak seharusnya menjadi beban tambahan bagi masyarakat, melainkan menjadi solusi permanen bagi mereka yang hidup di bawah standar permukiman sehat.
Sejumlah pengamat lokal dan aktivis pemuda juga menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektorat segera melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek RLH, termasuk meninjau ulang kinerja Dinas Perkimtan dan pelaksana lapangan yang terlibat.
“Sudah saatnya pemerintah menegakkan aturan secara menyeluruh, jangan sampai program bantuan berubah menjadi sumber penderitaan baru bagi masyarakat,” ujar seorang aktivis mahasiswa yang turut memantau pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dari dana publik, program RLH seharusnya mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, program ini dikhawatirkan justru akan melenceng dari tujuan utamanya: memberikan tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat bagi rakyat kecil.
Laporan : Salihan Berih

































