SIMALUNGUN – Dengan semangat penegakan hukum yang tanpa kompromi, Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Anti Bandit Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya. Prinsip tegas “tidak ada ampun, tidak ada negosiasi” menjadi pegangan tim elite ini dalam memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.40 WIB dengan tegas menyampaikan keberhasilan timnya. “Tim Laser Anti Bandit kami beroperasi dengan prinsip tidak ada ampun dan tidak ada negosiasi terhadap pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap bandit yang berani mengganggu ketentraman masyarakat,” ujar AKP Herison dengan nada penuh ketegasan.

Kejadian yang mengguncang ketenangan warga terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik, seorang perempuan berusia 30 tahun, beragama Kristen Protestan yang beralamat di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. “Korban adalah seorang pendeta yang tengah menjalankan tugas sucinya memimpin ibadah di Gereja GKPS Sirpang Sigodang sejak pukul 09.45 WIB. Pelaku memanfaatkan momen ini untuk melancarkan aksi kejahatannya tanpa ampun,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi awal.
Sesampainya di rumah usai kebaktian, pemandangan mengenaskan langsung menyambut korban. “Saat membuka pintu dan menuju dapur, korban menyadari tabung gasnya hilang. Ketika memeriksa kamar tidur, kondisinya sangat berantakan. Berbagai barang berharga telah raib diambil pelaku dengan sangat tega,” ucap AKP Herison memaparkan kondisi rumah korban.
Barang-barang yang digasak pelaku sangat banyak dengan nilai kerugian mencapai Rp 36.200.000. Meliputi laptop merk Lenovo, handphone merk OPPO A54, perhiasan emas seberat enam mayam yang terdiri dari kalung dan cincin, uang tunai Rp 2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, paket skincare, dua tas merk Eiger, kasur, satu stel pakaian dan jas, setrika merk Maspion, hingga dokumen penting berupa KTP dan STNK korban.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah yang diterima tanggal 28 September 2025, Tim Laser Anti Bandit Unit I Opsnal Jatanras langsung bergerak kilat tanpa kenal lelah. “Kami melibatkan dua saksi penting yaitu Nomenri Sumbayak, mahasiswa 26 tahun, dan Lasmaida Nainggolan, seorang PNS 45 tahun, untuk membantu mengungkap kasus ini. Tidak ada ruang untuk negosiasi dengan pelaku kejahatan,” terang Kasat Reskrim dengan penuh semangat.
Perjuangan keras Tim Laser Anti Bandit membuahkan hasil maksimal. Pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya bahwa pelaku bernama Herry Purba tengah bersembunyi di sekitar Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. “Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Tim yang dipimpin Kanit Idik I melakukan pengejaran tanpa memberikan kesempatan pelaku untuk melarikan diri. Tidak ada negosiasi, tidak ada ampun,” ungkap AKP Herison dengan penuh determinasi.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 tepat pukul 01.30 WIB dengan presisi tinggi. “Tim Laser Anti Bandit menyergap dan mengamankan Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba, laki-laki berusia 42 tahun, beragama Islam, berprofesi petani, di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Penangkapan dilakukan dengan tegas tanpa memberikan kesempatan pelaku untuk melawan,” tegas Kasat Reskrim.
Saat penangkapan, petugas langsung mengamankan handphone merk OPPO A54 milik korban yang masih berada di tangan tersangka. “Dari pengakuan pelaku, dia berani masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Tersangka mengaku beraksi sendirian tanpa melibatkan orang lain,” ujar AKP Herison menjelaskan modus operandi pelaku.

Tim Laser Anti Bandit tidak berhenti sampai di situ. Mereka membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Dari penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk kalung emas dua mayam, tabung gas, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan sebagai alat kejahatan.
“Prinsip Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun sangat jelas: tidak ada ampun, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan. Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti lainnya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” tegas AKP Herison Manulang menutup keterangannya dengan penuh wibawa. (RED)







































