Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien

Redaksi.

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:41 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien

Sumedang, 25 Oktober 2025 – RSUD Umar Wirahadikusumah kembali menjadi sorotan publik akibat kebijakan yang dinilai merugikan karyawan dan pasien. Karyawan RSUD Umar Wirahadikusumah mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan manajemen yang dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan pihak tertentu.

*Kebijakan yang Merugikan*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karyawan RSUD Umar Wirahadikusumah mengeluhkan kebijakan manajemen yang dinilai merugikan mereka. Salah satu kebijakan yang paling disoroti adalah terkait dengan pembayaran gaji dan tunjangan yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.

“Kami merasa didholimi oleh kebijakan manajemen RSUD Umar Wirahadikusumah. Kami berharap Bupati Sumedang dapat mendengar keluhan kami dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada,” ungkap salah satu karyawan.

Baca Juga :  Kontingan Nagan Raya Ajang PKA Ke -8 Dua Kesenian Tradisional Meraih Juara.

*Biaya Rawat Inap yang Mahal*

Selain itu, pasien juga mengeluhkan mahalnya biaya rawat inap di RSUD Umar Wirahadikusumah. Salah satu pasien membayar biaya sebesar Rp2,7 juta untuk perawatan selama 1,5 hari di ruang kelas 3. Pasien merasa bahwa biaya tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima.

“Biaya rawat inap di RSUD Umar Wirahadikusumah sangat mahal. Saya berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pelayanan di rumah sakit ini,” kata pasien.

*Aturan yang Dilanggar*

Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah dinilai melanggar beberapa aturan, termasuk:
– *Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013* tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
– *Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2013* tentang Tenaga Kerja dan Outsourcing.

Baca Juga :  Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Akan Lakukan Evaluasi Data

*Tuntutan Karyawan dan Pasien*

Karyawan dan pasien menuntut agar RSUD Umar Wirahadikusumah melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan yang ada. Mereka juga menuntut agar Bupati Sumedang melakukan pengawasan terhadap RSUD Umar Wirahadikusumah.

“Kami menuntut agar RSUD Umar Wirahadikusumah melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan yang ada. Kami juga menuntut agar Bupati Sumedang melakukan pengawasan terhadap RSUD Umar Wirahadikusumah,” ungkap salah satu perwakilan karyawan.
( Tim investigasi )

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding Indikator Keberhasilan Pemulihan Dan Penguatan Jaringan Irigasi Kawasan Terdampak Banjir
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Ribuan ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Ikuti Apel Gabungan
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB