Motif Ayah Tiri di Pringsewu Tega Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Hamil

hayat

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 19:47 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Motif di balik aksi rudapaksa yang dilakukan ayah tiri berinisial S (37) terhadap anak tirinya inisial Bunga, pelajar SMA di Pringsewu hingga korban hamil akhirnya terungkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu menunjukkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena sakit hati kepada istrinya.

Pasalnya, pelaku kerap berselisih dan merasa diabaikan. Pelaku merasa kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi karena sang istri sering menolak saat diajak berhubungan suami istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim,” kata AKP Johannes, Senin 3 November 2025.

Baca Juga :  Enam Puskesmas Di Kabupaten Pringsewu Tampa Kepala UPT, Kinerja Pemeritah Daerah Di Pertanyakan

Kasat menegaskan, motif ini tentu tidak dapat dibenarkan dan merupakan bentuk pembenaran yang salah atas tindakan keji yang dilakukan tersangka, S.

“Kami akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya serta memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog terhadap korban.

“Kami bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan pendampingan intensif kepada korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tega mencabuli dan merudapaksa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMA inisial Bunga, hingga hamil 7 minggu.

Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat (31/10/2025).

Baca Juga :  Siapa Di Belakang Fee Proyek 20% Di pemkab Kabupaten Pringsewu

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan.

Dari hasil tes kehamilan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan menghubungi ibu korban.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka S diduga mencabuli anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Korban tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(YAT)

Berita Terkait

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025
Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu
LSM Trinusa Desak Kejari Segera Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 20:46 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Rumah Tertimpa Pohon Kelapa

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi di Tanggamus Masih Berproses, Kajari Tegaskan Penanganan Sesuai Mekanisme Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:54 WIB

Ketua Granat Tanggamus, Agus Ciek Ikrar Wakaf Tanah 2.854,37 Meter Persegi untuk Makam dan Musala, Serahkan Juga Bantuan Pengeras Suara ke KUA Pulau Panggung

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:57 WIB

Marnangkok Manurung, Babinkamtibmas Ulu Belu yang Akrab Disapa “Pak Manurung”, Menyatu Hati Bersama Para Petani Kopi

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:28 WIB

Anak-anak PAUD hingga SD Semarakkan Pesta Rakyat Tanggamus 2026 Lewat Lomba Mewarnai

Senin, 18 Mei 2026 - 20:38 WIB

Atlet Judo Asal Polres Tanggamus Raih Juara III Beregu Mix di Kapolri Cup 2026

Berita Terbaru