Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

50120 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Lawe Sumur. Pelaku berinisial A (31), warga Desa Kisam Gabungan, ditangkap saat berada di Desa Kisam Lestari pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan ganja yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku sempat mencoba kabur, namun langsung berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.

sa setempat, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti yang berkaitan erat dengan penggunaan dan peredaran narkotika. Empat bungkus sabu seberat 3,31 gram dan satu bungkus ganja seberat 15,86 gram ditemukan tersembunyi di dalam kantong kain dan kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirex berisi sisa sabu, satu set bong rakitan dari botol air mineral, dua timbangan elektrik, plastik klip, sendok takar, korek api gas, kertas piper, satu unit ponsel VIVO warna biru tua, serta uang tunai sejumlah Rp138.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Kegiatan Rutin Desa Kuta Buluh, Pengajian dan Dzikir Ratib Seribee

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa barang bukti ditemukan tersebar di sekitar rumah, termasuk di atas tumpukan sampah, yang menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada kepolisian, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika dan alat pendukung yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran secara mandiri dan rutin menjual dalam jumlah kecil ke sejumlah warga di sekitar desanya. Polisi saat ini masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar narkotika lainnya di wilayah Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polres Aceh Tenggara dalam menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan pedesaan yang mulai terpapar jaringan gelap tersebut.

Baca Juga :  APH Diminta Turun, Dana Desa Lawe Sumur Sepakat Tahun 2023 Diduga Tidak Transparan

“Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dari pengaruh negatif,” tegas AKP J. Silalahi.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, tanpa pandang bulu. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang kian mengancam generasi muda.

Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Penyidikan masih terus dilakukan guna mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang mungkin berada di belakang pelaku.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB