PD IWO Batu Bara Dorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melaksanakan Perluasan Kota Dari Lahan PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 15:17 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan Kementrian ATR BPN terkait lahan PT Socfindo yang terdampak Tata Ruang Kawasan Permukiman dan Perkotaan.

Dorongan itu di sampaikan Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah. Jumat (21/11/2025).

Dikatakan Darman, berdasarkan data tata ruang Kabupaten Batu Bara, seluas 1015 Ha lahan perkebunan PT Socfindo terdampak tata ruang kawasan permukiman dan perkotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka PT Socfindo harus mengeluarkan 20% dari luas1015 Ha, atau setara dengan 203 Ha. Dan keharusan itu berdasarkan amanat Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 pasal 165 ayat 1, Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Ayat 2, Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.

Ayat 3 Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah, beber Darman.

Baca Juga :  TG Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara, Kerna Melakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Agar lahan tersebut dapat di manfaatkan sesuai peruntukan, misalnya perluasan kota ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh, sambungnya.

Kita juga mendorong Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian untuk berkoordinasi kepada Menteri ATR BPN, Nusron Wahid terkait kewajiban plasma 20% dari luas HGU PT Socfindo Tanah Gambus.

Mengingat saat ini hak perdata PT Socfindo Tanah Gambus sedang dalam pengajuan pembaruan HGU sampai batas waktu 31 Desember 2025, pungkas.

Saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14:00, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susilawati Ritonga melalui Kabid Perkebunan, Ananda mengatakan, kebun plasma 20 persen yang dimaksud di Batu Bara tidak ada, yang ada plasma yang polanya kemitraan, ujarnya.

Berita Terkait

Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem
Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP
Seorang Pemuda Desa Nanas Siam Wan Fahri, Mengucapkan Terimakasi Kepada Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Medang Deras Atas Bantuan Perbaikan Jalan Yang Terputus Akibat Banjir
Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Galar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya
Beraksi di Waktu Siang, Maling Elpiji 3 Kg di Desa Titi Payung Tertangkap Basah Oleh Masyarakat
Warga Kabupaten Simalungun Tewas Terlindas Truk di Depan PKS Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:34 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:36 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Berita Terbaru