Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 02:19 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir-Sumsel, — Deretan keluhan masyarakat miskin soal sulitnya mengakses bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali bergema di berbagai daerah. Kritik terbaru muncul setelah warga menilai lembaga yang seharusnya menjadi tumpuan mereka justru menghadirkan syarat-syarat yang dianggap “tak masuk akal”, “kejam”, dan “berbau feodal birokrasi”.

Di sejumlah kabupaten bahkan sampai ke Baznas Provinsi pun sama rakyat miskin kalau mau mengajuhkan proposal bantuan bedah rumah diwajibkan melampirkan berkas sertifikasi rumah resmi dari BPN, termasuk di pemerintahan kabupaten Ogan Ilir, warga miskin yang mengajukan bantuan bedah rumah atau bantuan saat membutuhkan atau mendesak pun diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari bupati yang dilakukan oleh masyarakat miskin pemohon itu sendiri, bahkan dokumen tambahan yang nilainya melebihi kebutuhan dasar rakyat. Warga menilai model birokrasi ini bukan saja memberatkan, tetapi telah melenceng jauh dari prinsip zakat sebagai instrumen keadilan sosial.

“Ini rakyat miskin, bukan pengusaha mau mengajukan kredit bank,” kata seorang warga yang permohonannya ditolak hanya karena tidak memiliki rekomendasi pejabat. “Baznas bilang untuk umat, tapi syaratnya seperti setengah dewa yang harus disembah dulu.”

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim Palangka Raya gelar Penyuluhan Wawasan Kebangsaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini menambah panjang daftar kritik publik terhadap Baznas, terutama setelah isu keterbukaan dana zakat ASN menjadi sorotan. Dengan ribuan ASN dipotong gajinya 2,5 persen setiap bulan, akumulasi dana di tingkat kabupaten bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Namun realisasi penyalurannya dinilai tidak transparan.

Di Ogan Ilir, jumlah ASN yang mencapai sekitar 6.559 pegawai dengan potongan zakat wajib diperkirakan menghasilkan dana mencapai lebih dari Rp 8 miliar per bulan. Volume dana sebesar itu semestinya cukup untuk membantu rakyat miskin tanpa harus membuat mereka melewati jalur birokrasi berlapis.

Namun kenyataan di lapangan berbeda.
Warga miskin yang rumahnya nyaris roboh tetap diminta menyiapkan proposal, legalitas tanah, surat rekomendasi pejabat, hingga tanda tangan yang prosesnya memakan waktu berminggu-minggu. Alih-alih mempercepat bantuan, prosedur ini justru menambah penderitaan mereka.

Sejumlah pengamat menilai pola ini menunjukkan kegagalan fungsi sosial lembaga zakat. Alih-alih menjadi alat pemerataan, ia justru terjebak dalam budaya birokrasi yang kaku.

“Zakat bukan hibah negara. Tidak sepantasnya rakyat dipaksa mencari rekomendasi pejabat untuk mendapatkan hak mereka,” kata seorang peneliti kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga

Kemarahan publik semakin memuncak karena banyak warga merasa diperlakukan dengan cara yang merendahkan. Di ruang publik, muncul testimoni bahwa rakyat miskin diputar-putar oleh aturan yang tidak pernah jelas standar nasionalnya.

Situasi ini mendorong desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Publik meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, serta Baznas RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka audit independen atas alur anggaran zakat ASN dan efektivitas penyalurannya.

Seruan publik semakin keras: zakat adalah hak rakyat, bukan fasilitas pejabat.
Dan selama rakyat miskin masih dipaksa datang membawa berkas bertumpuk hanya untuk sekadar memperbaiki atap bocor, maka pertanyaan itu akan terus bergema:

Untuk siapa sesungguhnya Baznas bekerja? Untuk umat, atau untuk sistem yang makin jauh dari rasa keadilan?. Suara Pewarta Warga Indonesia Terus Menggema di Permukaan Publik Selama Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Belum Benar-benar Ditegakkan Secara Adil Dan Beradab Terutama Bagi Rakyat Miskin. (*)

Berita Terkait

Sosialisasi Safety Fire Asian Agri Penggunaan Alat Pelindung: PT Rigunas Agri Utama-Pranap
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
Dari Rantau untuk Kampuang: IKLA RGS RIAU Salurkan Bantuan Rp112 Juta bagi Dunsanak Terdampak Bencana di Agam
PPA Gandeng Tim Medis Profesional dan UUI Buka Posko Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir di Pidie Jaya
Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar
SMA Negeri 8 Pekanbaru Rayakan Hari Jadi ke-51 dengan Tema Bangga Bersamamu
Begini Peta Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Jurnalis di Morowali
HUT Satpam ke-45, Polres Kampar Gelar Syukuran, Kapolres: Satpam Garda Terdepan, Mitra Strategis Polri

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:55 WIB

Pekon Ambarawa Gelar Musdes RKP 2026, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:14 WIB

Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:11 WIB

Pemerintah Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:51 WIB

Pemerintah Pekon Lugu Sari Bangun Jalan Rabat Beton Melalui ,ADD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:32 WIB

Realisasi Dana Desa 2025, Pekon Fajar Baru Bangun Rabat Beton Sepanjang 150 Meter

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemerintah Pekon Kaputran Serahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) I Tahun 2025

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:43 WIB

Pemeritah Pekon Parerejo Rehap Balai Pekon Dengan Angaran DD Tahap 1 Tahun 2025

Berita Terbaru