DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:09 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Permohonan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit direspon DPRD Batu Bara dengan menggelar RDP. Senin (01/12/2025).

Berdasarkan paparan pihak IWO, perkebunan dan pihak terkait tentang kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan sawit tidak diperoleh penafsiran yang sama sehingga diusulkan di bentuk Pansus.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius didampingi anggota Komisi I Sudarman, Saiful dan Suminah yang membuka RDP mempersilahkan perwakilan BPN Batu Bara memaparkan luasan HGU masing masing perkebunan yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Perwakilan BPN juga diminta menjelaskan kewajiban plasma 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Darius meminta perwakilan perkebunan memaparkan langkah yang mereka tempuh dalam menjalankan amanah perundang-undangan tentang plasma tersebut.

Perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan pihaknya telah menerapkan plasma 20%. Hanya saja bukan lahan perkebunan mereka yang dikeluarkan dari HGU untuk dijadikan plasma melainkan membina pekebun di luar perkebunan dengan luas areal 20% dari HGU mereka.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung SPPG Polres Batu Bara Dipantau Langsung Kapolres AKBP Doly Nelson H. Nainggolan

Lima perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan dalam merespon kewajiban plasma 20% mereka menerapkan opsi kemitraan dengan masyarakat.

Hanya saja perwakilan perkebunan tidak menyebutkan luasan kemitraan mereka dan berapa pekebun yang mereka bina lewat kemitraan.

Sementara itu, IWO yang mengajukan RDP berpegang teguh kepada ketentuan perundang-undangan bahwa plasma 20% diambil dari lahan HGU perkebunan sawit.

Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, IWO Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Darmansyah mengajukan agar perbedaan penafsiran terkait peraturan yang ada, ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara.

Darius yang merupakan mantan pengacara tersebut mencermati UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan no 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan.

Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma ini, dari UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma, terang Darius.

Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma. Namun faktanya nama nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Terima Audiensi (NU) Kabupaten Batu Bara, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan.

Dalam hal sosialisasi, pendataan atau apapun itu, kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, ujar Wahidin.

Karena terdapat penafsiran berbeda terkait penerapan plasma perkebunan akhirnya Darius merespon permintaan IWO dengan berjanji akan membentuk Pansus tentang plasma perkebunan.

Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan usulkan Pansus dengan meloby fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, sambut Darius.

Hadir Ketua IWO Batu Bara Darmansyah bersama Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, 6 Kepala Desa disekitar perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan Kabag Pem Setdakab.

Dari pihak perkebunan hadir Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, perwakilan PT. Lonsum Dolok Estate, perwakilan PN IV TIU dan Dusun Ulu serta perwakilan PT. Perkebunan Kuala Gunung.

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB