DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:09 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Permohonan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara agar digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit direspon DPRD Batu Bara dengan menggelar RDP. Senin (01/12/2025).

Berdasarkan paparan pihak IWO, perkebunan dan pihak terkait tentang kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan sawit tidak diperoleh penafsiran yang sama sehingga diusulkan di bentuk Pansus.

Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Darius didampingi anggota Komisi I Sudarman, Saiful dan Suminah yang membuka RDP mempersilahkan perwakilan BPN Batu Bara memaparkan luasan HGU masing masing perkebunan yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Perwakilan BPN juga diminta menjelaskan kewajiban plasma 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Darius meminta perwakilan perkebunan memaparkan langkah yang mereka tempuh dalam menjalankan amanah perundang-undangan tentang plasma tersebut.

Perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan pihaknya telah menerapkan plasma 20%. Hanya saja bukan lahan perkebunan mereka yang dikeluarkan dari HGU untuk dijadikan plasma melainkan membina pekebun di luar perkebunan dengan luas areal 20% dari HGU mereka.

Baca Juga :  PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Lima perwakilan perkebunan yang hadir mengatakan dalam merespon kewajiban plasma 20% mereka menerapkan opsi kemitraan dengan masyarakat.

Hanya saja perwakilan perkebunan tidak menyebutkan luasan kemitraan mereka dan berapa pekebun yang mereka bina lewat kemitraan.

Sementara itu, IWO yang mengajukan RDP berpegang teguh kepada ketentuan perundang-undangan bahwa plasma 20% diambil dari lahan HGU perkebunan sawit.

Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, IWO Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Darmansyah mengajukan agar perbedaan penafsiran terkait peraturan yang ada, ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara.

Darius yang merupakan mantan pengacara tersebut mencermati UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan no 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan.

Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma ini, dari UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Permentan No 98/2013 dan No 26/2007 tentang pedoman kemitraan perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma, terang Darius.

Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma. Namun faktanya nama nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun, Laksanakan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan.

Dalam hal sosialisasi, pendataan atau apapun itu, kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan, padahal beberapa kebun berada di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, ujar Wahidin.

Karena terdapat penafsiran berbeda terkait penerapan plasma perkebunan akhirnya Darius merespon permintaan IWO dengan berjanji akan membentuk Pansus tentang plasma perkebunan.

Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan usulkan Pansus dengan meloby fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, sambut Darius.

Hadir Ketua IWO Batu Bara Darmansyah bersama Dewan Kehormatan IWO, anggota IWO, Camat Datuk Lima Puluh, 6 Kepala Desa disekitar perkebunan, perwakilan BPN Batu Bara, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan Kabag Pem Setdakab.

Dari pihak perkebunan hadir Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, perwakilan PT. Lonsum Dolok Estate, perwakilan PN IV TIU dan Dusun Ulu serta perwakilan PT. Perkebunan Kuala Gunung.

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya
Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)
Kapolres Batu Bara Raih Penghargaan IKPA, Kapolri Apresiasi Kinerja Pengelolaan Anggaran
Putra Putri Kabupaten Batu Bara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:45 WIB

Tindak Lanjut Business Matching dan Site Visit Kerjasama Antar Daerah Bupati Karo : Bukan Sekadar Seremonial Melainkan Langkah Nyata

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bantuan Logistik Dari Pemkab Karo Bagi Korban Banjir Bandang di Desa Batu Rongkam Kecamatan Lau Baleng

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi,Dua Pria Asal Medan Dibekuk Saat Transaksi Subuh

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:45 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa Usai Upacara Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Ratusan Siswa SDN Babah Krung Nagan Raya Antusias Ikut Upacara Hardiknas Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pelantikan Pengurus KONI Kabupaten Karo 2026–2030,Tegaskan Pemkab. Karo Tunjukkan Komitmen Memajukan Olahraga Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 08:18 WIB

Pemkab.Karo Resmi Jalin Kerja Sama Antar Daerah Dengan Pemko Palangkaraya Dalam Pengembangan dan Distribusi Komoditas Hasil Pertanian

Senin, 27 April 2026 - 15:28 WIB

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Tahun 2026, Pemkab Karo Komit Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Berita Terbaru