KUTACANE — WASPADA INDONESIA
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, WH dan Linmas Aceh Tenggara, Ramisin SE, menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Satpol PP telah melalui prosedur resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia membantah keras adanya isu tenaga Non ASN “siluman” yang tidak pernah mengabdi namun bisa lolos seleksi.
“Semuanya yang lulus adalah mereka yang mengikuti proses sesuai prosedur BKN. Sangat disayangkan jika ada pihak yang menuding adanya tenaga Non ASN yang tidak pernah mengabdi atau ‘siluman’ bisa lolos P3K Paruh Waktu,” tegas Ramisin, Senin 8 Desember 2025, menanggapi isu yang menyebutkan ada peserta berstatus mahasiswa turut lulus seleksi.
Ramisin menjelaskan bahwa peserta yang lulus merupakan tenaga bakti atau tenaga sukarela yang selama ini membantu Satpol PP tanpa menerima imbalan. Mereka tidak diwajibkan bekerja seperti honorer, namun tetap aktif ketika dibutuhkan. “Pada saat pendaftaran seleksi P3K paruh waktu dibuka, mereka juga berhak mengikuti R4. Itu tidak menyalahi aturan, karena mereka sudah lama mengabdi sebagai tenaga bakti di Satpol PP,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, apabila pengajuan berkas para tenaga bakti itu menyalahi ketentuan, BKN secara otomatis akan menolak. Namun faktanya tidak ada berkas yang ditolak, yang berarti seluruh proses dinilai sah dan sesuai regulasi. “Mereka sudah mengabdi dua hingga tiga tahun. Berdasarkan itu pula mereka diperbolehkan mengikuti seleksi P3K Paruh Waktu,” tutupnya.
Laporan: Salihan Beruh

































