Klarifikasi Polemik Dana ZIS Aceh Tenggara: Misinformasi Media dan Fakta Administrasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:33 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – (WASPADA INDONESIA) Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2024 pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara, Plt. Sekretaris BMK, Dodi Iskandar, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kerancuan informasi yang dinilai “salah kamar” dan menyesatkan publik.

​Terdapat tiga poin utama yang perlu dipahami oleh masyarakat luas agar tidak terjadi penghakiman sepihak:
​1. Garis Waktu Jabatan (Anakronisme Fakta)
​Dalam keterangannya pada 24 Desember 2025, Dodi Iskandar menegaskan bahwa dirinya baru mengemban amanah sebagai Plt. Sekretaris BMK Aceh Tenggara pada April 2025.

​Secara logika birokrasi, segala bentuk kebijakan, pengelolaan, maupun tanggung jawab administratif terkait dana ZIS tahun anggaran 2024 terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. Meminta pertanggungjawaban operasional tahun 2024 kepada pejabat yang baru masuk di pertengahan 2025 adalah kekeliruan fundamental dalam memahami struktur tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tinjau Penanganan Bencana Banjir di Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Kesalahan Identitas Visual yang Fatal
​Publik dibuat bingung dengan ketidaksinkronan data visual yang disajikan media. Foto yang dipampang dalam berita tersebut adalah foto Ketua BMK Aceh Tenggara, Bapak Sofyan, namun narasi berita ditujukan kepada Plt. Sekretaris, Dodi Iskandar.

Ini jelas membingungkan masyarakat. Lain yang diberitakan, lain pula foto yang ditampilkan. Kesalahan teknis seperti ini sangat merugikan nama baik secara personal maupun institusi karena membangun opini yang tidak akurat di mata pembaca,” ujar Dodi.

​3. Dana Masih di Kas Daerah, Bukan di BMK
​Poin paling krusial yang selama ini luput dari perhatian publik adalah keberadaan dana tersebut. Hingga saat ini, dana ZIS tahun 2024 belum ditransfer atau diserahkan ke kas Baitul Mal Kabupaten.

Baca Juga :  Ketua PWI Sumardi Apresiasi kemimpinan Pj Bupati Taufik Sukses Memimpin di Aceh Tenggara

​Dana tersebut masih berada dalam ranah dan otoritas Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara. Secara otomatis, pihak BMK tidak memiliki akses maupun kewenangan untuk mengelola dana yang secara fisik dan administrasi belum mereka terima.
​Kesimpulan untuk Pembaca:

Isu mengenai pengelolaan dana ZIS 2024 di tubuh BMK saat ini merupakan sebuah miskonsepsi. Pejabat yang baru (Dodi Iskandar) tidak terlibat dalam periode anggaran tersebut, dan secara prosedural, dana tersebut memang belum sampai ke meja kerja BMK untuk dikelola.
( Aliasa).

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru