Klarifikasi Polemik Dana ZIS Aceh Tenggara: Misinformasi Media dan Fakta Administrasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:33 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – (WASPADA INDONESIA) Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2024 pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara, Plt. Sekretaris BMK, Dodi Iskandar, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kerancuan informasi yang dinilai “salah kamar” dan menyesatkan publik.

​Terdapat tiga poin utama yang perlu dipahami oleh masyarakat luas agar tidak terjadi penghakiman sepihak:
​1. Garis Waktu Jabatan (Anakronisme Fakta)
​Dalam keterangannya pada 24 Desember 2025, Dodi Iskandar menegaskan bahwa dirinya baru mengemban amanah sebagai Plt. Sekretaris BMK Aceh Tenggara pada April 2025.

​Secara logika birokrasi, segala bentuk kebijakan, pengelolaan, maupun tanggung jawab administratif terkait dana ZIS tahun anggaran 2024 terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. Meminta pertanggungjawaban operasional tahun 2024 kepada pejabat yang baru masuk di pertengahan 2025 adalah kekeliruan fundamental dalam memahami struktur tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara Himpun data Terkini Korban Terdampak Banjir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Kesalahan Identitas Visual yang Fatal
​Publik dibuat bingung dengan ketidaksinkronan data visual yang disajikan media. Foto yang dipampang dalam berita tersebut adalah foto Ketua BMK Aceh Tenggara, Bapak Sofyan, namun narasi berita ditujukan kepada Plt. Sekretaris, Dodi Iskandar.

Ini jelas membingungkan masyarakat. Lain yang diberitakan, lain pula foto yang ditampilkan. Kesalahan teknis seperti ini sangat merugikan nama baik secara personal maupun institusi karena membangun opini yang tidak akurat di mata pembaca,” ujar Dodi.

​3. Dana Masih di Kas Daerah, Bukan di BMK
​Poin paling krusial yang selama ini luput dari perhatian publik adalah keberadaan dana tersebut. Hingga saat ini, dana ZIS tahun 2024 belum ditransfer atau diserahkan ke kas Baitul Mal Kabupaten.

Baca Juga :  Rakerda Partai Golkar Agara Dikabarkan Menuai Isu Miring

​Dana tersebut masih berada dalam ranah dan otoritas Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara. Secara otomatis, pihak BMK tidak memiliki akses maupun kewenangan untuk mengelola dana yang secara fisik dan administrasi belum mereka terima.
​Kesimpulan untuk Pembaca:

Isu mengenai pengelolaan dana ZIS 2024 di tubuh BMK saat ini merupakan sebuah miskonsepsi. Pejabat yang baru (Dodi Iskandar) tidak terlibat dalam periode anggaran tersebut, dan secara prosedural, dana tersebut memang belum sampai ke meja kerja BMK untuk dikelola.
( Aliasa).

Berita Terkait

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru