Klarifikasi Polemik Dana ZIS Aceh Tenggara: Misinformasi Media dan Fakta Administrasi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:33 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – (WASPADA INDONESIA) Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2024 pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara, Plt. Sekretaris BMK, Dodi Iskandar, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kerancuan informasi yang dinilai “salah kamar” dan menyesatkan publik.

​Terdapat tiga poin utama yang perlu dipahami oleh masyarakat luas agar tidak terjadi penghakiman sepihak:
​1. Garis Waktu Jabatan (Anakronisme Fakta)
​Dalam keterangannya pada 24 Desember 2025, Dodi Iskandar menegaskan bahwa dirinya baru mengemban amanah sebagai Plt. Sekretaris BMK Aceh Tenggara pada April 2025.

​Secara logika birokrasi, segala bentuk kebijakan, pengelolaan, maupun tanggung jawab administratif terkait dana ZIS tahun anggaran 2024 terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. Meminta pertanggungjawaban operasional tahun 2024 kepada pejabat yang baru masuk di pertengahan 2025 adalah kekeliruan fundamental dalam memahami struktur tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Material Jalan Nasional di Aceh Tenggara Disorot, Pelaksana Tegaskan Langkah Mitigasi Risiko Kecelakaan Demi Keselamatan Publik dan Kelancaran Mudik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​2. Kesalahan Identitas Visual yang Fatal
​Publik dibuat bingung dengan ketidaksinkronan data visual yang disajikan media. Foto yang dipampang dalam berita tersebut adalah foto Ketua BMK Aceh Tenggara, Bapak Sofyan, namun narasi berita ditujukan kepada Plt. Sekretaris, Dodi Iskandar.

Ini jelas membingungkan masyarakat. Lain yang diberitakan, lain pula foto yang ditampilkan. Kesalahan teknis seperti ini sangat merugikan nama baik secara personal maupun institusi karena membangun opini yang tidak akurat di mata pembaca,” ujar Dodi.

​3. Dana Masih di Kas Daerah, Bukan di BMK
​Poin paling krusial yang selama ini luput dari perhatian publik adalah keberadaan dana tersebut. Hingga saat ini, dana ZIS tahun 2024 belum ditransfer atau diserahkan ke kas Baitul Mal Kabupaten.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas UPTD Puskesmas Baik Moli Aceh Tenggara Berikan Bantuan Makanan Tambahan Kepada Anak Kurang Gizi

​Dana tersebut masih berada dalam ranah dan otoritas Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara. Secara otomatis, pihak BMK tidak memiliki akses maupun kewenangan untuk mengelola dana yang secara fisik dan administrasi belum mereka terima.
​Kesimpulan untuk Pembaca:

Isu mengenai pengelolaan dana ZIS 2024 di tubuh BMK saat ini merupakan sebuah miskonsepsi. Pejabat yang baru (Dodi Iskandar) tidak terlibat dalam periode anggaran tersebut, dan secara prosedural, dana tersebut memang belum sampai ke meja kerja BMK untuk dikelola.
( Aliasa).

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB