Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

hayat

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:23 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Upaya Hukum Banding JPU Kejari Pringsewu Dikabulkan, Hukuman Terdakwa Heri Iswahyudi Mantan Sekda Diperberat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 atas nama Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. yang merupakan Mantan Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding Penuntut Umum dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, dengan menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Dana Rehab SMP 1, Satu Atap Pagelaran Utara,Diduga Jadi Lahan Korupsi Berjemaah

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp39.243.996,- subsidair 6 (enam) bulan penjara. Selain itu, Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,-.

Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tingkat pertama, Terdakwa sebelumnya dijatuhi pidana berupa penjara selama 1 (satu) tahun, uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Putusan tingkat pertama tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair), dengan tuntutan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan, denda Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,-.
Sampai dengan saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676,- dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan sikap hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Hayat)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat
Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Dan Tidak Melanggar Aturan
Realisasi Anggaran Dana Desa Pekon Bandung Baru Tahun 2024 Sudah Tepat Tidak Melanggat Aturan
DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan
Pemerintah Pekon Banyumas kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Membuka Sosialisasi Kelas Ibu Hamil
Pekon Ambarawa Gelar Musdes RKP 2026, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi
Pekon Sukaratu Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton untuk Mempermudah Akses Anak-Anak Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:34 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:36 WIB

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

Berita Terbaru