Miris, Ayah di Pringsewu Tega Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD Sampai 2 SMA

hayat

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:24 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu | Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan asusila itu telah dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD sampai 2 SMA.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku berinsial CS (35) warga Ambarawa, Pringsewu ditangkap pada Jumat (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia menyebutkan, kasus itu terungkap bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibu korban kemudian membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa keluhan tersebut diduga disebabkan oleh adanya persetubuhan yang dilakukan secara berlebihan,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Lantik Sepuluh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian menanyakan secara langsung kepada korban. Dari keterangan korban, ia mengaku telah diperkosa ayah tirinya CS.

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pengakuan CS telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini korban telah duduk di kelas 2 SMA,” ujar dia.

Hasil keterangan pelaku, dirinya terakhir kali melakukan perbuatan asusila pada dini hari dan siang hari sebelum diamankan oleh petugas.

Baca Juga :  Umi Laila Lantik Pengurus Gerakan Pramuka Kwarran Pardasuka 

“Saat ini, tersangka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

“Selain KUHP pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutupnya.

(Hayat)

Berita Terkait

Pengurus Palang Merah Indonesia ( PMI ) Pringsewu Kunjungi Markas PMI Lampung
Pimpin Apel Pagi, Bupati Minta RSUD Pringsewu Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyematkan tanda peserta kepada 130 mahasiswa Universitas Lampung saat seremoni penerimaan KKN Periode I Tahun 2026 di Aula Pemkab
Komisi II DPRD Pringsewu Bersama Dinas Koperindag Tinjau Pasar Pringsewu
Bupati & Wabup Pringsewu Tanam Lohansung Di Halaman Masjid Pemda
Gubernur Jateng, Gubernur Lampung, Bupati Tegal, Wabup Temanggung dan Wabup Purbalingga Kunjungi Pringsewu
Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:35 WIB

Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih, Polsek Indrapura Olah TKP

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:19 WIB

Seorang Pemuda Desa Nanas Siam Wan Fahri, Mengucapkan Terimakasi Kepada Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Medang Deras Atas Bantuan Perbaikan Jalan Yang Terputus Akibat Banjir

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:07 WIB

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Galar Patroli Malam Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas Lainnya

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:54 WIB

Beraksi di Waktu Siang, Maling Elpiji 3 Kg di Desa Titi Payung Tertangkap Basah Oleh Masyarakat

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:04 WIB

Warga Kabupaten Simalungun Tewas Terlindas Truk di Depan PKS Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:48 WIB

Terkait Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ini Kata Ketua DPRD Batu Bara Safi’i

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:47 WIB

Kapolres Batu Bara dan Bupati Batu Bara Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional Bersama Presiden RI Secara Virtual

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Komisi IV DPRD Batu Bara Minta Inspektorat Periksa Dugaan Kejanggalan Dua Proyek Pos Lantas

Berita Terbaru