Polres Pringsewu Amankan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

hayat

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:58 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di sebuah lapo tuak di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng yang berada di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo. Korban diketahui bernama Legiman, yang meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kiri.

“Awal kejadian bermula saat korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak. Hal tersebut memicu adu mulut yang kemudian berlanjut hingga ke luar lapo,” ujar AKBP Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pencurian Ikan Air Tawar Marak di Pagelaran, Petani Rugi Puluhan Juta Rupiah dan Desak Aparat Bertindak Tegas

Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, keributan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan secara bersama-sama. Korban diketahui tidak membawa senjata saat kejadian. Namun, salah satu pelaku justru datang membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menusuk korban.

“Pelaku utama melakukan penusukan, sementara dua pelaku lainnya turut membantu dengan memegang dan mendorong tubuh korban,” jelasnya.Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang cukup parah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelakunya, masing-masing Doni Pratama, Nofriyanto, dan Supri. Doni Pratama berperan sebagai pelaku penusukan, Nofriyanto memegang tubuh korban, sedangkan Supri turut mendorong korban saat pengeroyokan terjadi.

Doni Pratama berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Karena melawan dan berupaya melarikan diri saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.

Baca Juga :  Ribuan Umat Kristiani Merayakan Malam Paskah di Pringsewu

Sementara itu, tersangka Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran dengan bantuan pihak keluarga yang bersikap kooperatif. Adapun satu pelaku lainnya, Supri, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Khusus tersangka Doni, kami juga mengenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tegas AKBP Yunus.

-HT)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci
Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Kunjungan Kerja Wamensos RI di Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Ditlantas Polda Riau Bagi Helm SNI, Kampanye Keselamatan di Kawasan CFD

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:43 WIB

Tanam 5 Kg Bibit Jagung: Polri Dampingi Petani Lubuk Sakai Wujudkan Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:47 WIB

Konfrens Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp.1,8 Milliar

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Masuk Akpol 2026 Lewat Jalur Reguler, Polda Riau Tolak Kuota Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:39 WIB

Ditlantas Polda Riau Ngopi Bareng Ojol, Rangkul Jadi Sahabat Lalu Lintas

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:55 WIB

Stop Galian C Liar, PLT Gubri: Urus Izin Biar PAD Masuk Kas Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 23:15 WIB

Pemberitahuan Resmi: Operasi Patuh 2026 Ditunda, Ditlantas Polda Riau Ingatkan Pelanggaran Tetap Ditindak

Berita Terbaru