ROHUL – Waspadaindonesia.com
Masih maraknya praktik mafia pencurian dan penampungan minyak sawit mentah crude palm Oil (CPO) ilegal di jalan lintas Mahato tepatnya di Kilo meter 10 kecamatan Tambusai Utara, provinsi Riau. masih berjalan mulus pencurian minyak sawit mentah (CPO) ilegal,” ditenggarai ada pihak yang saling terkait dan membutuhkan satu sama lain.
kasus penampungan minyak mentah kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) yang lazim disebut ‘kencing’ CPO dan diduga ilegal, semakin tumbuh subur,di wilayah Hukum Polsek Tambusai Utara, polres Rokan Hulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
penampungan penggelapan CPO (Crude Palm Oil) di Rokan Hulu di Km 10 Desa Mahato tergolong nekad, Aktivitas penggelapan CPO itu secara terang terangan dilakukan tanpa rasa takut akan berurusan dengan pihak penegak hukum, padahal pidananya jelas diatur pada Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti yang terlihat di jalan lintas Mahato – Pujud diduga kuat sebagai lokasi penampungan penggelapan CPO disebut sebut milik IBN.
Walau pun demikian awak media ini tetap melakukan kontrol sosialnya melalui mencari informasi,data dan fakta terbaru untuk dipublikasikan beritanya.” Minggu Tanggal 11/1/2026.
Tidak sampai sebatas pertanyaan baru muncul itu, Media WaspadaIndonesia.com bertekad dan tetap melanjutkan pemberitaan ini sampai ada titik terang berdasarkan analisa ahli dan kesepakatan yang Syah dari pemangku kewenangan di – NKRI ini dengan harapan bisa dijadikan landasan hukum yang Sah pula.
Prestiwa ini bukan sebuah opini tidak beralasan tapi adalah sebuah berita yang memberitakan supaya pemangku kewenangan tahu dan tidak membiarkan usaha – usaha seperti ini tumbuh dan berkembang secara liar ironisnya merugikan negara dan menguntungkan oknum- oknum tertentu.(red)


































