Proyek “Raksasa” Rasa Manual: Rp10,7 Miliar untuk Beton yang Diaduk Seadanya?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:53 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – WASPADA INDONESIA​ 13-1-2026.Bagaimana mungkin proyek senilai Rp10,7 miliar yang bertujuan menahan longsor dan melindungi nyawa manusia dikerjakan dengan metode yang tak jauh beda dengan membangun ruko warga? Inilah ironi yang terjadi di perbatasan Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

​Berikut adalah 3 poin tajam yang membuat proyek ini patut dipertanyakan:
​1. Anggaran Modern, Metode “Zaman Kolonial”
​Di era konstruksi 4.0, penggunaan batching plant (pabrik pencampur beton otomatis) adalah harga mati untuk proyek strategis. Batching plant memastikan setiap tetes air dan setiap butir semen terukur secara komputerisasi.

​Namun, di Desa Natam Baru, dana miliaran tersebut justru menghasilkan beton hasil adukan manual. Alasan “tidak ada fasilitas yang beroperasi” dari pihak PPK terdengar seperti apologi klasik. Jika fasilitas tidak ada, bukankah seharusnya mobilisasi alat menjadi tanggung jawab kontraktor sebelum kontrak diteken?
​2. Sungai Alas Tidak Kenal Kata “Maklum”
​Proyek ini berdiri di bantaran Sungai Alas, salah satu sungai dengan arus paling ganas di Aceh. Tembok penahan tanah di sana akan dihantam tekanan air yang luar biasa setiap harinya.
​Beton Manual = Berisiko Keropos. Jika campuran semen tidak konsisten, struktur akan memiliki titik lemah.

Baca Juga :  LIRA Soroti Realisasi 37 Milyar Dana Hibah Pemda Aceh Tenggara, Kejagung Dan KPK RI Diminta Turun Tangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Taruhannya Nyawa. Ini bukan sekadar tembok hiasan; ini adalah benteng pertahanan terhadap longsor. Jika struktur ini roboh karena mutu beton yang buruk, siapa yang akan bertanggung jawab saat bencana datang?
​3. Kabut Transparansi: Mana Hasil Uji Laboratoriumnya?

​PPK mengklaim beton manual tersebut sudah sesuai formula dan diuji oleh Dinas PUPR. Namun, di tengah sorotan publik, hasil uji tersebut masih gelap. > “Tanpa transparansi hasil uji independen, klaim ‘mutu terjaga’ hanyalah janji manis di atas kertas yang terancam hanyut oleh arus sungai.”

Baca Juga :  Ada Program Titipan Untuk Kuras Dana Desa Mencuat di Agara Sejumlah Pengulu Meradang

​Analisis Hukum: Potensi “Korupsi Mutu”
​Secara hukum, jika spesifikasi teknis dalam kontrak mewajibkan beton berkualitas tinggi (misal K-300 atau lebih) yang biasanya hanya bisa dicapai secara konsisten oleh batching plant, maka penggunaan metode manual adalah pelanggaran kontrak yang nyata. Selisih biaya antara produksi beton pabrikan dan adukan manual sangat besar—inilah yang seringkali menjadi celah “keuntungan haram” dalam proyek infrastruktur.

​Kesimpulan untuk Pembaca
​Rakyat Aceh Tenggara tidak butuh sekadar “proyek jadi”. Mereka butuh infrastruktur yang kokoh. Jika dana Rp10,7 miliar saja tidak mampu menghadirkan standar alat yang layak, maka patut dicurigai ada yang salah dalam perencanaan atau pengawasan proyek ini.(A.)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB