Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, terhadap HGU, plasma
PT kharisma Iskandar Muda (KIM) di Kecamatan Tadu Raya, dan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Tim terpadu tersebut yang terdiri dari : DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan,BPKD, Satpol PP, Camat Tadu raya, Camat Beutong, dan Keuchik Gampong yang ada tanah di lingkaran PT KIM tersebut.

“Tim terpadu di pimpin oleh Ir.H.Hizbulwatan selaku kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan Tim Terpadu Kabupaten Nagan Raya disambut langsung oleh Manajer PT Kim bidang perkebunan Feri Hamdani beserta beberapa staf PT KIM Lainnya. Kamis, 15/1/2026.

Proses pemeriksaan berlangsung alot dan lama karena masing-masing Dinas memeriksa secara terperinci
Setelah selesai pemeriksaan di kantor perkebunan PT KIM di lanjutkan pemeriksaan ke lapangan
Ujar Ir. H. Hizbulwatan kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya pada awak media.

Hasil temuan Tim di lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai pihak Terkait Tanah perkebunan PT KIM ada yang di luar HGU sudah di tanam sawit. Ucap Ir. H. Hizbulwatan.

Baca Juga :  Ardimartha Sekda Nagan Raya Buka Secara Resmi UMKM Rameune Exspo Di Alun Alun Suka Makmue.

Terkait tanah Peralihan hak tanah dari masyarakat kepada Perusahaan melalui komite yang di bentuk oleh perusahaan dan pembayaran melalui komite
Sedangkan ada sebagian masyarakat pemilik Tanah tidak pernah menjual Tanah nya kepada siapapun namun Tanah nya sudah di garap oleh perusahaan.

Terkait perihal Tanah ini persoalan serius bagaimana proses peralihan hak tanah sedangkan masyarakat ada yang belum pernah menjual tanah nya apalagi menerima uang penjualan tanah
Tapi tanah nya sudah di garap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite.

Terkait pajak dan pendapatan lain nya yang sah untuk pemerintah kabupaten Nagan Raya dari perusahaan PT Kim akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh BPKD.

Terkait kelengkapan perizinan lain nya akan di kroscek lebih lanjut oleh Tim terpadu Kabupaten Nagan Raya.

Hasil pemeriksaan di buat dalam berita acara pemeriksaan tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya

Berdasarkan hasil kajian Tim terpadu nanti akan di putuskan sanksi administratif apa yang akan di putuskan . Selanjutnya akan di buat rekomendasi Tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya Untuk keputusan lebih lanjut .Tegas Hizbulwatan.

Kepala DPMPTSP kabupaten Nagan Raya selaku ketua tim terpadu menghimbau kepada masyarakat yang merasa Tanah nya tidak pernah menjual tapi telah di garap oleh perusahaan agar melaporkan kepada DPMPTSP kabupaten Nagan Raya dengan membawa bukti berupa foto copy surat tanah.

Baca Juga :  Bupati TRK Apresiasi Kejati Aceh atas Dukungan Program Adhyaksa Peduli Stunting

Sebagai bahan Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan
Agar masyarakat tidak di rugikan hak nya, pemerintah tidak di rugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tutup Ir.H. Hizbulwatan

Sementara itu, Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya Said Mudhar.M.Pd.MM mengatakan juga mendapatkan Temuan Pada bidang Tenaga kerja perusahaan PT Kim di bawah manajemen bidang perkebunan PT Kim belum ada Tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, belum ada Tenaga kerja kontrak, selama ini status Tenaga kerja harian lepas (BHL) ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut.

Bahkan tenaga kerja di kantor, Tenaga kerja security status nya masih BHL,
pembayaran upah Tenaga kerja harian lepas di bawah standar yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Tenaga kerja bidang perkebunan PT Kim kami temukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jelas Said mudhar kepala Dinas Tenaga kerja kabupaten Nagan Raya. (Red)

Berita Terkait

Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Nagan Raya, Bupati TRK Apresiasi Presiden Prabowo
TRK Bupati Nagan Raya Buka Diklat Kader MKGR Aceh 2025 Secara Resmi.
Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala
Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:47 WIB

Kapolda Riau Silaturahmi dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Bahas Tumpang Tindih Aplikasi 

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:37 WIB

Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:26 WIB

SD 149 Rumbai Bangga Bersama Polda Riau Ajarkan Ekolinguistik Melalui THH kepada Generasi Muda, Seperti Apa Yah?

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:48 WIB

Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:33 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Wakapolda Resmi Dijabat Brigjen Hengki Haryadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:31 WIB

Visi ‘Hijau’ Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma ‘Riau Penghasil Asap’

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

Bupati Meranti Minta Layanan Paspor Dipermudah, Imigrasi Siap Bangun Pos Pelayanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Bangun Akhlak dan Ketakwaan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Pengajian Rutin

Berita Terbaru

NIAS

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:45 WIB

JAKARTA

Jumat, 16 Jan 2026 - 04:24 WIB