Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:31 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkinang-Riau,  waspadaindonesia.com – Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran satwa dilindungi dengan menangkap seorang pelaku yang memperjualbelikan Owa Ungko (Hylobates Agilis), Senin (26/01/2026). Pelaku berinisial DE (30), warga Desa Salo, Kecamatan Salo, ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas Polres Kampar AKP Rekmusnita, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lingkar Bangkinang Kota,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.

Baca Juga :  Polres Tanah Karo Amankan 14 Orang Saat Grebek Cafe Remang di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu Kec. Mardingding

“Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia menjual Owa Ungko tersebut dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko ini,” kata Kasat Reskrim.

Kapolres Kampar juga mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar.

Baca Juga :  Fachrul Razi : Tidak Ada Yang Bisa Gantikan Tusop, Kita Kehilangan Ulama Besar Aceh

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

 

Sumber:Humas Polres Kampar

(Idam Lanun)

Berita Terkait

Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han., Jabat Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima
8 ( Delapan) Imam Baru di Gereja St. Fransiskus Assisi Berastagi Ditahbiskan
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:04 WIB

Prestasi Gemilang SMAN Plus Provinsi Riau di FESTRON 2026: Politeknik Caltex Riau 

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:17 WIB

Kapolsek Tambang Kawal Superhero Bagi Makanan Bergizi Dengan kostum Unik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:27 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sinergi TNI-Polri Berantas Ilegal Mining, Polres Kampar Amankan Pekerja & Alat Berat di Tambang

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:39 WIB

Polsek Kampar Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Pulau Sarak

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:33 WIB

Polres Kampar Upgrade Pelayanan, BRI Beri Tips Komunikasi Efektif, Kapolres: Utamakan Empati, Beri Solusi Cepat & Tepat

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Kampar Turun Langsung, Dengarkan Keluhan Warga di Jumat Curhat, Salurkan Bantuan di Jumat Berkah

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Gelar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Senin, 26 Jan 2026 - 20:38 WIB

REGIONAL

Polres Kampar Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Senin, 26 Jan 2026 - 20:31 WIB