KUTACANE | Sidang perkara pidana pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menyedot perhatian luas dari masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tenggara, mengingat tingkat kekejaman dan jumlah korban yang ditimbulkan. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan melibatkan terdakwa Ardi Sahputra sebagai pelaku utama.
Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dijaga ketat aparat keamanan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung tanpa gangguan, jaksa menyebut bahwa tindak pidana ini didasarkan pula pada ketentuan hukum pidana nasional terbaru, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan bahwa perbuatan Ardi dilakukan secara terencana dan sistematis. Rentetan kekerasan terjadi di tiga rumah berbeda, dengan pola aksi yang serupa dan pola penyerangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang. Penuntut umum menegaskan bahwa aksi terdakwa dilakukan dalam rentang waktu singkat, menunjukkan determinasi dan niat jahat yang sudah mendalam. “Pembunuhan ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan pelaksanaan sadar dari kehendak untuk mengakhiri nyawa lima orang dan melukai satu lainnya,” ujar jaksa dalam salah satu bagian tuntutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk hasil rekonstruksi peristiwa, mengungkapkan fakta-fakta mengerikan di balik kejadian itu. Beberapa saksi mata menyatakan masih merasakan trauma mendalam akibat kejadian tersebut, dan menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Masyarakat setempat juga merasakan ketakutan berkelanjutan pasca kejadian, terutama karena aksi itu terjadi di lingkungan tempat tinggal yang sebelumnya dianggap aman dan damai.

Jaksa juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat, serta menimbulkan luka sosial yang tak cepat pulih. Karena itu, tuntutan pidana mati dinilai sebagai bentuk hukuman yang paling sepadan. “Tindakan ini telah melewati batas nalar kemanusiaan. Menimbang tingkat kekejaman, jumlah korban, serta dampak psikologis terhadap keluarga korban dan masyarakat secara luas, kami menuntut agar saudara Ardi Sahputra dijatuhi hukuman mati,” ungkap Jaksa Wahyu dengan tegas.
Palet tuntutan ini menjadi salah satu yang paling berat dalam hukum Indonesia, dan diterapkan dengan mempertimbangkan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui. Tuntutan tersebut sekaligus menandai sikap negara dalam merespons kejahatan berat yang berulang dan mengandung unsur kesadisan. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.
Sidang perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat hingga ke tingkat provinsi, dengan banyak pihak berharap bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak berpihak. Keputusan yang adil diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap para korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Dalam suasana sosial yang masih dirundung duka dan trauma, masyarakat Aceh Tenggara menaruh harapan besar pada keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

































