Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:04 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Sidang perkara pidana pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menyedot perhatian luas dari masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tenggara, mengingat tingkat kekejaman dan jumlah korban yang ditimbulkan. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan melibatkan terdakwa Ardi Sahputra sebagai pelaku utama.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dijaga ketat aparat keamanan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung tanpa gangguan, jaksa menyebut bahwa tindak pidana ini didasarkan pula pada ketentuan hukum pidana nasional terbaru, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan bahwa perbuatan Ardi dilakukan secara terencana dan sistematis. Rentetan kekerasan terjadi di tiga rumah berbeda, dengan pola aksi yang serupa dan pola penyerangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang. Penuntut umum menegaskan bahwa aksi terdakwa dilakukan dalam rentang waktu singkat, menunjukkan determinasi dan niat jahat yang sudah mendalam. “Pembunuhan ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan pelaksanaan sadar dari kehendak untuk mengakhiri nyawa lima orang dan melukai satu lainnya,” ujar jaksa dalam salah satu bagian tuntutannya.

Baca Juga :  Air Mata dan Asa di Timang Rasa: Sentuhan Hangat Dr. Ira Wati untuk Korban Banjir Bandang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk hasil rekonstruksi peristiwa, mengungkapkan fakta-fakta mengerikan di balik kejadian itu. Beberapa saksi mata menyatakan masih merasakan trauma mendalam akibat kejadian tersebut, dan menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Masyarakat setempat juga merasakan ketakutan berkelanjutan pasca kejadian, terutama karena aksi itu terjadi di lingkungan tempat tinggal yang sebelumnya dianggap aman dan damai.

Jaksa juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat, serta menimbulkan luka sosial yang tak cepat pulih. Karena itu, tuntutan pidana mati dinilai sebagai bentuk hukuman yang paling sepadan. “Tindakan ini telah melewati batas nalar kemanusiaan. Menimbang tingkat kekejaman, jumlah korban, serta dampak psikologis terhadap keluarga korban dan masyarakat secara luas, kami menuntut agar saudara Ardi Sahputra dijatuhi hukuman mati,” ungkap Jaksa Wahyu dengan tegas.

Baca Juga :  Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest

Palet tuntutan ini menjadi salah satu yang paling berat dalam hukum Indonesia, dan diterapkan dengan mempertimbangkan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui. Tuntutan tersebut sekaligus menandai sikap negara dalam merespons kejahatan berat yang berulang dan mengandung unsur kesadisan. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.

Sidang perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat hingga ke tingkat provinsi, dengan banyak pihak berharap bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak berpihak. Keputusan yang adil diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap para korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Dalam suasana sosial yang masih dirundung duka dan trauma, masyarakat Aceh Tenggara menaruh harapan besar pada keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB