Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:04 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Sidang perkara pidana pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menyedot perhatian luas dari masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tenggara, mengingat tingkat kekejaman dan jumlah korban yang ditimbulkan. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan melibatkan terdakwa Ardi Sahputra sebagai pelaku utama.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dijaga ketat aparat keamanan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung tanpa gangguan, jaksa menyebut bahwa tindak pidana ini didasarkan pula pada ketentuan hukum pidana nasional terbaru, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan bahwa perbuatan Ardi dilakukan secara terencana dan sistematis. Rentetan kekerasan terjadi di tiga rumah berbeda, dengan pola aksi yang serupa dan pola penyerangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang. Penuntut umum menegaskan bahwa aksi terdakwa dilakukan dalam rentang waktu singkat, menunjukkan determinasi dan niat jahat yang sudah mendalam. “Pembunuhan ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan pelaksanaan sadar dari kehendak untuk mengakhiri nyawa lima orang dan melukai satu lainnya,” ujar jaksa dalam salah satu bagian tuntutannya.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara, TNI, Dan Masyarakat Evakuasi Mayat Laki-Laki di Desa Tanjung Muda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk hasil rekonstruksi peristiwa, mengungkapkan fakta-fakta mengerikan di balik kejadian itu. Beberapa saksi mata menyatakan masih merasakan trauma mendalam akibat kejadian tersebut, dan menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Masyarakat setempat juga merasakan ketakutan berkelanjutan pasca kejadian, terutama karena aksi itu terjadi di lingkungan tempat tinggal yang sebelumnya dianggap aman dan damai.

Jaksa juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat, serta menimbulkan luka sosial yang tak cepat pulih. Karena itu, tuntutan pidana mati dinilai sebagai bentuk hukuman yang paling sepadan. “Tindakan ini telah melewati batas nalar kemanusiaan. Menimbang tingkat kekejaman, jumlah korban, serta dampak psikologis terhadap keluarga korban dan masyarakat secara luas, kami menuntut agar saudara Ardi Sahputra dijatuhi hukuman mati,” ungkap Jaksa Wahyu dengan tegas.

Baca Juga :  Air PDAM Mati 6 Hari, Warga Aceh Tenggara Minta Bupati Copot Direktur PDAM

Palet tuntutan ini menjadi salah satu yang paling berat dalam hukum Indonesia, dan diterapkan dengan mempertimbangkan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui. Tuntutan tersebut sekaligus menandai sikap negara dalam merespons kejahatan berat yang berulang dan mengandung unsur kesadisan. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.

Sidang perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat hingga ke tingkat provinsi, dengan banyak pihak berharap bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak berpihak. Keputusan yang adil diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap para korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Dalam suasana sosial yang masih dirundung duka dan trauma, masyarakat Aceh Tenggara menaruh harapan besar pada keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB