ASAHAN — Polres Asahan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di wilayah Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Sanusi Pane, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (28) dan P. (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial T. (26) masih dalam pengejaran petugas, ujar Kapolres Asahan.
Dijelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai petugas PLN. Salah satu pelaku mengenakan pakaian safety berlogo PLN dan memanjat tiang listrik untuk memotong kabel menggunakan gunting khusus yang telah dilapisi isolasi guna menghindari sengatan listrik. Setelah kabel terputus, pelaku lainnya membantu menarik dan membawa kabel tersebut.
Namun, aksi para pelaku diketahui oleh masyarakat sekitar. Saat berupaya melarikan diri, salah satu sepeda motor yang digunakan terjatuh sehingga dua pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Herman Pelangi).

































