LSM TRINUSA LAMPUNG LAYANGKAN SURAT TUNTUTAN DAN LAPORAN DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI KE PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

hayat

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:04 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung, 27 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan surat peringatan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang masif kepada PT. Brantas Abipraya (Persero). Surat bernomor 0481/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 tersebut juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, organisasi masyarakat itu menyampaikan dua hal pokok: pemberitahuan akan menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan detail dugaan korupsi pada dua proyek drainase/irigasi.

Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM TRINUSA bersama elemen masyarakat sipil akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Hari/Tanggal: Kamis, 05 Februari 2026
· Pukul: 08.00 WIB – selesai
· Rute dan Tujuan:
1. Kantor Pusat PT. Brantas Abipraya (Persero)
2. Kantor Kementerian PUPR Ditjen Sumber Daya Air
3. Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Aksi ini bertujuan mendesak tindakan konkret, transparansi, dan penuntasan hukum atas dugaan korupsi yang dilaporkan.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAMPUNG DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI BESAR MENGENDAP DI SNVT PJPA BBWS MESUJI SEKAMPUNG

Pelaporan Dugaan Korupsi Dua Proyek Irigasi
Berdasarkan investigasi lapangan, analisis dokumen, dan wawancara, LSM TRINUSA menemukan indikasi kuat korupsi yang terstruktur dan sistematis pada dua proyek:

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah (Paket 1)

· Nilai Kontrak: Rp 37,8 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi (bestek/RAB).
· Dugaan pengurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya dibayar negara.
· Absennya pengawasan efektif dari konsultan supervisi (PT. Agrinas Pangan Nusantara).

2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)

· Nilai Kontrak: Rp 46,9 miliar (APBN 2025)
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Dugaan mark-up harga dan pengurangan volume pekerjaan.
· Praktik Subkontrak Tidak Wajar di Kab. Tulang Bawang Barat: Pada 8 titik lokasi, ditemukan indikasi kuat mark-up dalam Surat Perintah Kerja (SPJ) antara PT. Brantas Abipraya dengan subkontraktor tunggal. Harga material U-Ditch yang dibayar ke subkontraktor diduga jauh lebih rendah dari harga yang dicairkan ke negara.
· Indikasi penggelembungan biaya dan pekerjaan fiktif, dimana kontrak utama habis tetapi pekerjaan di 8 titik diduga belum selesai.

Baca Juga :  LSM Trinusa Lampung Soroti Dugaan Kebusukan di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Kajian Hukum dan Tuntutan
LSM TRINUSA mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dalam suratnya, LSM TRINUSA DPD Lampung MENUNTUT KPK untuk:

1. Segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PT. Brantas Abipraya dan PT. Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat di BBWS Mesuji Sekampung dan Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. Melakukan audit investigatif dan gelar perkara untuk menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana.
3. Berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan Kementerian PUPR untuk audit komprehensif.

Surat ini merupakan bentuk desakan agar KPK bergerak cepat menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Brantas Abipraya (Persero) maupun KPK terkait laporan tersebut.

(Hayat)

Berita Terkait

TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru