KIN Gelar Aksi Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center dan RS Mandalika

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:46 WIB

50813 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sorotan tajam kembali mengarah ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah dua proyek besar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinyatakan mangkrak. Dewan Pimpinan Pusat Komite Investigasi Nusantara (KIN) menyatakan sikap dan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 2 Februari 2026, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam unjuk rasa yang akan dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, KIN mendesak agar penyelidikan hukum atas kasus ini segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Revitalisasi Islamic Center (IC) Mataram dan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah. Kedua proyek ini hingga kini belum rampung dan belum pula diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi NTB, meskipun masa kontrak kerja telah berakhir pada akhir 2024. KIN menilai lambannya penyelesaian proyek-proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah dan ketidakseriusan aparat pelaksana dalam menuntaskan tanggung jawabnya kepada publik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, denda keterlambatan pelaksanaan proyek tercatat mencapai Rp 3,1 miliar. Rinciannya, proyek Revitalisasi Islamic Center menyumbang denda sebesar Rp 1,6 miliar dan proyek pembangunan Ruang Rawat Inap RS Mandalika sebesar Rp 1,4 miliar. Fakta tersebut mengundang tanda tanya besar terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, mulai dari proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga pengawasan internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, KIN mengungkapkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara pihak kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang dituding berupaya mencari keuntungan pribadi dengan cara menyalahgunakan wewenang. KIN menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak semata menyalahi etika pelayanan publik, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses hingga tuntas oleh institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Panwaslih Nagan Raya Hadiri Rakornas

KIN menuntut agar Kejaksaan Agung RI dan KPK segera melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB. Organisasi ini juga meminta agar lembaga penegak hukum memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, menegakkan hukum tanpa diskriminasi, serta menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik dalam semangat transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, KIN juga mendesak agar Pemerintah Provinsi NTB segera menyelesaikan dan menyerahkan hasil pembangunan proyek kepada publik sesuai dengan ketentuan kontraktual untuk menghindari kerugian yang lebih besar terhadap uang negara. Selain itu, KIN juga mengecam segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan APBD yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rilis resminya, KIN menyampaikan bahwa uang negara yang bersumber dari APBD adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Di tengah tuntutan akan pelayanan publik yang semakin baik, mangkraknya proyek-proyek strategis daerah justru menjadi potret buram manajemen pemerintahan yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

KIN juga mengingatkan bahwa dasar hukum pelaksanaan aksi mereka merujuk pada berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Abdullah Puteh: KAHMI SUMMIT Undang Anies Baswedan

Adapun dalam tuntutan aksi yang akan digelar di Jakarta, KIN menyampaikan empat poin tegas. Pertama, meminta Kejaksaan Agung dan KPK untuk memulai penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi di tubuh PUPR NTB. Kedua, menuntut pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam proyek IC dan RS Mandalika. Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif tanpa intervensi. Keempat, meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan Kejati NTB melakukan langkah hukum yang konkret terkait perkara ini.

Aksi ini rencananya akan diikuti oleh lebih dari 100 massa, dilengkapi dengan alat peraga seperti mobil komando, spanduk, dan ban sebagai simbol perlawanan terhadap praktik ketidakadilan dan pembiaran korupsi. KIN berharap aksi ini dapat menjadi desakan moral yang kuat untuk membangkitkan kesadaran publik bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD bukan hanya tanggung jawab auditor negara, tetapi juga masyarakat sipil secara keseluruhan.

Dengan menegaskan bahwa supremasi hukum harus berlaku tanpa tebang pilih, KIN berharap aparat penegak hukum menanggapi serius permasalahan ini demi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan demi perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Dalam pernyataan penutupnya, KIN menyerukan bahwa gerakan ini merupakan langkah untuk menyelamatkan pembangunan daerah dari lingkaran korupsi yang menggerogoti keberlangsungan kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. (*)

Berita Terkait

Inalum Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional
Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi
Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru
Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum
Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien
Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru