BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara Mengamankan Dua Orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Fil Ekstasi sebanya 15 butir.
Kedua pria tersebut berinisial DAN (23) warga Huta II Jln. Sederhana Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan SI (22) warga Huta II Jln. Sederhana Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, menyebutkan kedua pelaku diamankan Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 00.15 WIB, di Jln. Umum Link II Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang di curigai akan membawa Narkotika jenis Pil Extasi.
Atas dasar informasi itu, personel yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Batu Bara Ipda Zunaedy Freddyson Purba, melakukan penyelidikan diseputaran Jalan Kel. Lima Puluh Kota.
Barang bukti yang diamankan berupa, 8 (Delapan) Buah Pil MDMA / Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati, Berat brutto : 3,22 gram, 7 (Tujuh) Buah Pil MDMA / Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau, Berat berutto : 2,90 gram, 1 (satu) Unit Hanphone android merk Samsung AO5S berwarna hijau, 1 (satu) Unit Hanphone android merk VIVO berwarna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo berwarna hitam BK 3425 VAY.
Selanjutnya personil membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, AKP Arifin Purba, menegaskan kami terus berkomitmen memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Batu Bara. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi. Tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. (Herman Pelangi).


































