Bandarlampung, 04 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula Nasional (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera memutus kontrak dua proyek irigasi bernilai total hampir Rp85 miliar yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero). Desakan ini disampaikan menyusul temuan indikasi praktik korupsi yang serius dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut.
Koordinator LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., dalam konferensi pers di Bandarlampung, menjelaskan bahwa temuan mereka berdasarkan investigasi lapangan terhadap dua proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang didanai APBN tahun 2025.
PROYEK YANG DIDUGA BERSIMAH
Berikut adalah rincian dua proyek yang menjadi sorotan:
1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Lampung (Paket 1)
· Kontrak: APBN – SNVT PJPA, 19 September 2025.
· Nilai: Rp 37,8 miliar.
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero).
· Konsultan Pengawas: PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
· Lingkup: 26 titik di 6 Kabupaten.
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Material Tidak Sesuai Spesifikasi: Banyak material di lapangan diduga tidak memenuhi standar teknis dan mutu dalam dokumen kontrak, sebagai upaya pengurangan biaya (cost reduction) ilegal.
· Pengurangan Volume Pekerjaan: Volume fisik pekerjaan di lapangan tidak mencapai volume yang tercantum dalam RAB dan yang dibayarkan negara.
· Pengawasan Tidak Efektif: Jarang ditemui petugas konsultan pengawas di lokasi, menciptakan celah untuk penyimpangan.
2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres III)
· Kontrak: APBN – SNVT PJPA, 7 November 2025.
· Nilai: Rp 46,9 miliar.
· Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero).
· Lingkup: 33 Daerah Irigasi di 8 Kabupaten.
· Temuan Indikasi Korupsi:
· Mark-Up Harga & Pengurangan Volume: Diduga terjadi penaikan harga tidak wajar (mark-up) dalam RAB dan pengurangan volume pekerjaan riil, seperti spesifikasi material batu dan ketebalan struktur yang tidak sesuai.
· Subkontrak Tidak Wajar & Mark-Up Surat Perintah Kerja (SPJ): Khususnya di 8 titik di Kabupaten Tulang Bawang Barat (seperti Way Gemol, Way Jambat Tejang, dll), pekerjaan pemasangan Beton Precast U-Ditch diduga disubkontrakkan kepada satu pihak saja.
· Praktik Curang: Harga satuan U-Ditch di lapangan sekitar Rp730.000, namun diduga harga dalam SPJ dari PT. Brantas Abipraya ke subkontraktor jauh lebih rendah. Selisih antara nilai yang dicairkan ke negara dengan yang dibayar ke subkontraktor diduga menjadi mark-up dan keuntungan tidak sah.
· Pekerjaan Fiktif: Dugaan bahwa pekerjaan di 8 titik tersebut belum selesai meski masa kontrak habis, mengindikasikan kemungkinan penggelembungan biaya dan/atau pekerjaan fiktif.
Desakan dan Rencana Aksi
Faqih Fakhrozi menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan ketahanan pangan karena menyangkut infrastruktur irigasi vital.
“Atas dasar temuan ini, kami mendesak Menteri PUPR dan Ditjen SDA untuk mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kedua proyek ini dan melakukan audit menyeluruh. Kami juga akan menyampaikan temuan ini kepada BPKP RI dan BPK RI Pusat untuk dilakukan investigasi audit forensik dan pemeriksaan keuangan negara,” tegas Faqih.
Sebagai bentuk tekanan, LSM TRINUSA DPD Lampung mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 10 Februari 2026 mendatang. Aksi ini ditujukan untuk mendesak pemerintah pusat bertindak cepat dan transparan dalam menangani dugaan korupsi di dua proyek strategis tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero), maupun Kementerian PUPR Ditjen SDA terkait temuan dan desakan dari LSM TRINUSA ini.
(HYT)



































