LSM TRINUSA LAYANGKAN SURAT PEMBERITAUN AKSI DAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI MASSAL PROYEK IRIGASI DI LAMPUNG KE- KPK YANG DIKERJAKAN PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero)

hayat

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:44 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dan laporan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan ini menyoroti dua proyek irigasi bernilai total hampir Rp 85 miliar yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan dan Pengairan (SNVT PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan dilaksanakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) pada tahun 2025.

Dalam surat bernomor 0484/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 yang sifatnya mendesak, LSM TRINUSA menyatakan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan rute menuju kantor pusat PT. Brantas Abipraya, Kementerian PUPR, dan KPK RI. Aksi ini sebagai bentuk desakan atas temuan dugaan korupsi yang masif dan lambannya respons penanganan.

Dua Proyek yang Dilaporkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LSM TRINUSA merinci dua proyek yang diduga mengandung indikasi korupsi terstruktur dan sistematis:

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.

1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah (Nilai: Rp 37,8 miliar). Temuan meliputi:
· Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi (bestek).
· Dugaan pengurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.
· Absennya pengawasan efektif dari konsultan, PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama (Inpres III) (Nilai: Rp 46,9 miliar). Temuan meliputi:
· Dugaan mark-up harga dan pengurangan volume.
· Praktik subkontrak tidak wajar dan mark-up Surat Perintah Kerja (SPJ) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. LSM menemukan indikasi kuat bahwa harga U-Ditch yang dibayar ke subkontraktor jauh lebih rendah daripada harga yang dicairkan ke negara, sehingga menimbulkan selisih yang diduga sebagai mark-up.
· Indikasi penggelembungan biaya dan/atau pekerjaan fiktif, dimana pekerjaan di 8 titik diduga belum tuntas meski masa kontrak telah habis.

Kajian Hukum dan Tuntutan

Baca Juga :  Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

LSM TRINUSA mendalilkan bahwa temuan tersebut dapat menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Berdasarkan hal tersebut, LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, melalui Sekretaris Jenderalnya Faqih Fakhrozi S.Pd, menuntut dan mendesak KPK untuk:

1. Segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PT. Brantas Abipraya, PT. Agrinas Pangan Nusantara, dan pejabat di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung serta Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. Melakukan audit investigatif dan gelar perkara untuk menghitung kerugian negara serta menelusuri aliran dana.
3. Berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan Kementerian PUPR untuk audit komprehensif.

Laporan ini semakin menguatkan desakan agar KPK segera memeriksa PT. Brantas Abipraya dan seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan infrastruktur vital irigasi di Provinsi Lampung.

(Hayat)

Berita Terkait

TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru