Tetapkan 5 Tersangka Tipikor SPAM Pesawaran, DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI dan Minta Panitia Tender Diperiksa

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:03 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang telah mengumumkan melalui agenda konferensi pers pada Senin (27/10/2025) malam, terkait penetapan para tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 8,2 milyar.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan pers yang diterima tim media pada Rabu (29/10/2025).

“Dengan ditetapkannya 5 (lima) orang tersangka diantaranya ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan mantan Bupati Pesawaran, SA, S, dan AL oleh tim penyidik Kejati Lampung diantaranya tentunya langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Dr Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari Masyarakat”, kata Seno Aji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga berharap setelah adanya penetapan 5 orang tersangka, maka tim penyidik dapat mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terkait dalam skandal tipikor kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran.

“Tahap penetapan 5 orang tersangka oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut dapat dijadikan penyemangat sehingga tim penyidik tidak kendor untuk lebih mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak terkait dalam skandal tipikor proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022, dengan memeriksa semua pihak-pihak terkait termasuk kelompok kerja dan/atau panitia lelang/tender pada proyek SPAM tersebut, selain itu memeriksa juga pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas, disinyalir pihak-pihak tersebut terkait erat dengan skandal tipikor ini, apalagi perusahaan pelaksana proyek SPAM merupakan perusahaan minjam dan/atau berstatus sewa, demikian agar terang benderang siapa pihak yang melakukan langsung, pihak yang menyuruh, pihak yang turut serta dan pihak yang menganjurkan perbuatan tipikor tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik”, harap Seno Aji.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD Lampung Akan Demo ke KPK & Kejagung, Fokus pada Dugaan Korupsi Sektor Kesehatan yang Mandek

Tidak hanya itu, Seno Aji juga mendukung upaya-upaya tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal tipikor proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022 dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.

“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022 patut mendapat dukungan dari publik, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam mengungkap skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung dan meminta tim penyidik menelusuri juga aliran uang hasil korupsi proyek DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran tahun 2022 secara menyeluruh dengan memeriksa juga aset-aset para tersangka. demikian agar memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara terpenuhi”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Sebagai informasi sebelumnya tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sdr. ZF, DR, SA, S, dan AL dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan tersebut. Bahwa ZF merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, DR merupakan salah satu mantan kepala daerah di salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung, SA, S, dan AL merupakan Pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung, maka masing-masing ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Purnama Wulan Sari Buka Dauroh Qur’an Ramadan 1447 H, Perkuat Karakter Generasi Muda di Era Digital

Adapun modus operandinya pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah, atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar 8,2 Miliar Rupiah dan pada Faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Kab. Pesawaran dan ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran. Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan dilapangan tidak tercapai.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Apdesi Merah Putih Se Lampung
Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak
DPC ASWIN Pringsewu Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik untuk Perkuat Ketahanan Pangan
DPC LSM Trinusa Lampung Barat Soroti Hak Guru yang Belum Terbayarkan di Momentum Hari Buruh 2026
Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai
Sidang Korupsi PI LEB, Eks Pj Gubernur Lampung Mengaku Tak Tahu dan Tak Kuasai Pengelolaan Dana

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:32 WIB

AFRESIASI KALAPAS HUMANIS, DATUK SERI AFRIZAL CIK TITIP PESAN ADAT KE WBP SELATPANJANG 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:29 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

KAPOLDA RIAU PIMPIN UNGKAP PERUSAKAN MANGROVE, 100 TON ARANG ILEGAL TUJUAN MALAYSIA DIGAGALKAN 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:31 WIB

KAWAL SWASEMBADA PANGAN, POLSEK SABAK AUH CEK JAGUNG 1 Ha: SEBAGIAN PERLU TAMBAHAN PUPUK 

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:15 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:59 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:51 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama

Berita Terbaru