Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Klarifikasi Pengusaha Depot Air Minum, Karna Ada Pengaduan Masyarakat Dumas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:31 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Undangan klarifikasi yang dilayangkan Oleh Satreskrim Polres Batu Bara kepada sejumlah pengusaha Depot Air Minum di Kabupaten Batu Bara belakangan menuai sorotan dan keluhan. Undangan tersebut disebut-sebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari depot air minum isi ulang.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus, melalui Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto, menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke kepolisian.

Pengusaha kita undang untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Batu Bara, ucap Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto saat dikonfirmasi awak media. Kamis (05/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ipda Kriswanto, dalam Dumas tersebut disebutkan adanya dugaan pengelolaan usaha depot air minum tanpa izin usaha dan/atau izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Hak Jawab, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantah Keterlibatan Dengan Bandar Narkoba

Ia menjelaskan, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Dumas tersebut terkait dugaan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku. Karena itu, kami mengundang para pengusaha untuk dimintai klarifikasi, kata Iptu Kriswanto.

Dalam undangan klarifikasi tersebut, lanjutnya, pengusaha depot diminta membawa dokumen perizinan usaha serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan operasional depot air minum. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha dan menindaklanjuti pengaduan secara objektif. Jadi tidak ada unsur mempersulit usaha, katanya.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha depot air minum mengaku resah atas undangan klarifikasi yang mereka terima, terlebih karena disebutkan adanya dugaan tindak pidana dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Salah seorang pengusaha depot air minum yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bingung dan khawatir. Ia menilai persoalan perizinan menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil.

Saya dan beberapa pengusaha depot lain jadi resah. Kalau harus mengurus semua izin, terus terang kami tidak mampu secara biaya. Tapi kalau usaha ditutup, kami juga rugi karena modal belum kembali, tuturnya mengeluh.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kelonggaran waktu, sehingga pengusaha depot tetap bisa menjalankan usaha sembari secara bertahap mengumpulkan dana untuk mengurus perizinan.

Tak hanya itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara turun tangan memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha depot air minum.

Saya juga berharap Pemkab Batu Bara turun tangan membantu pengurusan ijin kami agar dinyatakan legal, Tutupnya.

Berita Terkait

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah
Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Tiga Kampung Sarang Narkoba, Dua Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru